TEMPO Interaktif, Jakarta -Berkurangnya kemacetan hanyalah fungsi turunan dari pemberlakukan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan. Sehigga DKI mengakui dampaknya terhadap berkurangnya volume kendaraan tidaklah signifikan.
Tujuan utama kebijakan pajak progresif yang akan dilakukan mulai Januari 2011 adalah mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap pembelian kendaraan di DKI. Target pajak yang didapatkan Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar pertahun.
“Pajak adalah salah satu dari sekian banyak kebijakan yang mempunyai fungsi turunan mengurangi kemacetan. Sebenarnya tujuan utamanya untuk mendidik agar tidak konsumtif,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Iwan Setiawandi, hari ini.
Iwan berharap dengan penerapan pajak progresif maka setiap orang akan berpikir ulang jika mau menambah jumlah kendaraannya. Jika jumlah kepemilikan kendaraan berkurang maka volume kendaraan di jalanan Ibukota akan berkurang juga dan nantinya kemacetan akan berkurang.
RENNY FITRIA SARI