TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah memekarkan tujuh kecamatan di bagian selatan Kabupaten Tangerang yang kini menjadi Kota Tangerang Selatan pada 2008 lalu, wilayah Kabupaten Tangerang masih dimungkinkan untuk dimekarkan menjadi dua wilayah lagi.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin, peluang pemekaran lagi Kabupaten Tangerang yang kini terdiri dari 29 kecamatan tersebut menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pemekaran di Kabupaten Tangerang bisa dilakukan dua wilayah lagi menjadi daerah otonom baru (DOB).
"Ya Mendagri memang memberikan Kabupaten Tangerang kesempatan untuk pemekaran dua wilayah lagi, dengan melihat potensi yang ada," ujarnya hari ini (3/12).
Menurut Amran, Gamawan menyatakan hal tersebut saat mendampingi Ibu Presiden Ani Yudhoyono di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dua hari lalu.
Amran menambahkan, Mendagri memberikan jatah pemekaran untuk Provinsi Banten sebanyak lima pemekaran wilayah, namun Kabupaten Tangerang paling banyak mendapatkan porsi pemekaran, yakni sebanyak dua kali.
"Wilayah Kabupaten Tangerang paling banyak yang dapat jatah pemekaran se-Banten. Melihat kesempatan ini, pemerintah daerah perlu melakukan kajian sebaik mungkin. Bahkan Dewan pun sudah memberikan lampu hijau," kata politisi Demokrat itu.
Namun, lanjut Amran, Pemerintah Tangerang tidak perlu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Menurut Amran, pemekaran harus melalui prosedur yang sesuai. "Jangan sampai pemekaran justru merugikan masyarakat, prosedur yang berlaku harus ditempuh. Kalau sudah siap untuk dimekarkan, baru mulai dikaji. Kalau melihat potensi ya bisa jadi pemekaran ada di Tangerang Utara dan Tangerang Barat," ujarnya.
Ketika ditanya soal bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2010-2030, Pemerintah Tangerang tidak mencantumkan adanya pemekaran. Dalam Raperda RTRW yang akan disahkan nanti tidak dibahas wilayah yang akan dimekarkan.
"Namun, soal rencana realisasi kota baru Pantura juga sempat dibahas. Untuk jelasnya kita tunggu saja nanti karena masih dalam finalisasi, belum diparipurnakan," tegasnya.
Menanggapi kesempatan pemekaran wilayah yang diberikan oleh Mendagri sebanyak dua kali, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tangerang Mas Iman Kusnandar menambahkan, pemekaran membutuhkan tiga faktor, yakni potensi wilayah, struktur wilayahnya dan teknis.
"Tujuan pemekaran memang baik, tetapi jangan sampai menyebabkan wilayah induk kolaps atau wilayah pemekaran kolaps. Artinya kondisi PAD jadi tidak stabil dan mengganggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya.
Menurut Mas Iman, soal pemekaran domainnya lebih besar kepada masyarakat, sementara pemerintah akan melihat kajiannya sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78.
"Kami juga menunggu adanya keputusan dari DPRD, yang juga merupakan aspirasi masyarakat. Yang jelas untuk memajukan beberapa wilayah yang masih tertinggal harus dibuatkan rasa aman dulu, sehingga memancing investor untuk datang," kata Mas Iman.
JONIANSYAH