Akibat salah cabut tersebut, ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Sukabakti, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ini mengalami pembengkakan gusi, infeksi dan demam. Pipik menuduh Citra, dokter gigi di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Raya Curug itu melakukan kelalaian.
“Ada pelanggaran kode etik dan unsur pidana atau malpraktek yang dilakukan sang dokter,” kata kuasa hukum Pipik, Maju Simamorang, kepada wartawan, Rabu (8/12).
Pipik mengatakan, kesalahan dilakukan sang dokter dengan mencabut gigi paling belakang di rahang bawah kirinya. “Padahal gigi yang semestinya dicabut yang berlubang dan letaknya nomor tiga dari belakang,” katanya.
Hingga saat ini Pipik mengaku masih kesulitan mengunyah makanan karena gusinya bernanah dan harus dilakukan operasi pembedahan untuk mencabut patahan gigi yang tertinggal di gusinya. Padahal cabut gigi dilakukan pada 15 Oktober lalu.
Pipik adalah pegawai training di bagian jaga rawat inap rumah sakit tersebut dan langsung dipecat karena meminta pertanggungjawaban dari rumah sakit itu. “Saya dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit karena menceritakan masalah ini kepada orang lain,” ucap Pipik.
Secara terpisah, pihak RS Keluarga Ibu dan Anak Curug membantah telah melakukan malpraktek. “Selama ini kami telah memberikan pelayanan terbaik dan sesuai SOP (standard operational procedure),” ujar juru bicara rumah sakit itu, Tinton Alfatah.
JONIANSYAH