"Menurut survey yang kami lakukan sejak 9 September hingga 13 Oktober terhadap 60.378 responden pemilik kendaraan bernomor polisi B, sebanyak 87,09 persen setuju usulan kami tentang parkir berlangganan," kata Alhadi konsultan UP Perparkiran mengenai parkir berbayar dari PT Arsi Wastuadipo, Senin (13/12).
Konsep itu mengharuskan setiap kendaraan roda dua membayar Rp 35 ribu per tahun, kendaraan roda empat Rp 75 ribu per tahun, dan kendaraan besar Rp 100 ribu per tahun. Asumsi yang digunakan, frekuensi parkir seseorang di tepi jalan dalam sebulan sebanyak sembilan kali dengan rata-rata kendaraan yang dimiliki dua unit dan jumlah kendaraan yang digunakan juga dua unit per pengguna jasa parkir.
Kartu parkir berlangganan nantinya bisa didapat lewat dua cara alternatif. Pertama, lewat pembayaran pajak di Samsat DKI Jakarta. Bukti pembayaran berupa stiker dan validasi pembayaran pada STNK kendaraan bernopol B. Kedua, melalui sistem electronic prabayar yang dilakukan di kios gardu parkir, kios telepon, atau petugas penjual.
"Parkir berbayar tidak semata-mata untuk meningkatkan PAD, tapi dalam jangka panjang dananya untuk membangun sarana parkir offstreet sehingga parkir onstreet dapat dihilangkan," kata Kepala UP Perparkiran, Benjamin Bukit.
RENNY FITRIA SARI