“Kami sudah mengirimkan surat kepada presiden, gubernur, DPRD DKI dan Walikota Jakarta Utara hingga kecamatan dan kelurahan Namun, hingga kini belum ada jawaban," ujar M. Huda, Koordinator Masyarakat Tanah Merah, hari ini.
Huda menambahkan, hasil dari demonstrasi yang dilakukan diharapkan dapat mengetuk hati Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk meresmikan RT/RW yang ada di Tanah Merah. Hal ini dimungkinkan dilakukan oleh Pemperintah Provinsi DKI berdasarkan surat edaran Mendagri tentang dispensasi administrasi kependudukan masa berlakunya UU No.23 tahun 2006.
“Dalam Undang-Undang tersebut dalam salah satu pasalnya menyatakan setiap warga yang berdomisili minimal dua tahun dan ingin menetap bisa mengurus KTP, KK, dan akte kelahiran sesuai domisilinya,” ujar Huda.
Warga yang melakukan aksi ini akhirnya diterima oleh sekretaris Komisi Pemerintahan DPRD DKI, Lucki P Sastrawira. Tindak lanjutnya, Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono akan dipanggil oleh Komisi Pemerintahan untuk diminta penjelasan terkait status keberadaan warga di tanah merah. Meski demikian Pemerintah Kota Jakarta Utara sempat menyatakan keberadaan warga di Tanah Merah adalah illegal.
“Kami juga akan tanyakan mengapa hingga saat ini belum dilakukan pengesahan terhadap pemukiman ini,” ujar Lucki.
RENNY FITRIA SARI