Kepala Sekolah Kristen Ketapang II, Suhandoyo, dan Kuasa Hukum Taman Kedoya Barat Indah, Rudy Pratikno, berusaha menenangkan puluhan staf sekolah dan juga orang tua murid yang mayoritas wanita. Beberapa diantara mereka terlihat menangis. "Ini adalah pemaksaan, disini terlihat bagaimana mereka menghalalkan segala cara untuk berbuat semaunya sendiri," ujar Rudy.
Saat ini pihak sekolah masih menunggu kedatangan John K. Azis untuk meminta penjelasan mengenai rencana eksekusi pengosongan sekolah itu. Hari ini adalah tenggat terakhir yang ditetapkan pihak penggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukannya eksekusi atas gugatan kepemilikan lahan yang telah mereka menangkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Pihak sekolah, di sisi lain, memilih akan terus bertahan.
Pihak sekolah menunjukkan dukungan dari Walikota Jakarta Barat, DPRD, Komnas Anak, dan Mahkamah Agung agar eksekusi ditunda lagi. "Penjelasan dari Mahkamah Agung agar ditunda ialah adanya kekeliruan obyek eksekusi yang memungkinkan perlawanan pihak ketiga," ujar Suhandoyo sambil menambahkan pihaknya saat ini sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
RATNANING ASIH