TEMPO Interaktif, Jakarta - Memasuki liburan nasional, Polda Metro Jaya tetap menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima wilayah Jakarta. Namun pelayanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Warga Jakarta dapat menikmati layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Berikut lokasi SIM Keliling pada hari ini (24/12):
1. Jakarta Pusat
SIM : Polsek Kemayoran
2. Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
Baca Juga:
3. Jakarta Selatan
SIM : Kebun Binatang Ragunan
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika
Sedangkan untuk mengurus SIM hilang atau rusak, warga harus memenuhi lima
persyaratan, yaitu sehat jasmani dan rohani dinyatakan melalui surat keterangan dokter, laporan polisi kehilangan SIM, membayar formulir di Bank BII atau Bank BRI, mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP.
Untuk info keterangan lebih lanjut, warga dapat mengunjungi kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan atau melalui sambungan telepon di 021-5276001, mengirimkan pesan singkat ke 1717, serta mengirimkan surat elektronik ke tmc@lantas.metro.polri.go.id.
RENNY FITRIA SARI/TMC