TEMPO Interaktif, Jakarta - Sepanjang 2010 Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat telah memberikan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) terhadap 392 bangunan. Dari total jumlah bangunan yang diberikan SP4 tersebut, sebanyak 154 bangunan di antaranya dibongkar paksa.
Kepala Sudin P2B Jakarta Pusat, Busrol Amin, mengatakan, bangunan yang kena SP4 tersebut sebenarnya diberikan alternatif mengurus izin kembali. Namun, hingga waktu yang ditentukan cuma 120 bangunan yang mengurus izin kembali sesuai peruntukan.
"Sementara 30 bangunan melakukan sidang tipiring dan 88 bangunan lainnya akan diproses penyelesaiannya pada tahun ini," ujar Busrol, Senin (10/1).
Busrol menerangkan, jika pengurusan izin belum kelar, maka untuk sementara bangunannya akan disegel petugas. Tetapi kalau tetap membandel dan tidak mengurus izin sesuai peruntukan, pihaknya akan tetap membongkar bangunan tersebut. Dari pengurusan kembali 120 bangunan itu, dia memberi tahu, retribusi yang masuk ke kas Pemprov DKI sekitar Rp 734 juta. Anggaran untuk pengawasan dan penertiban bangunan sendiri tersedia sebanyak Rp 282 juta.
Rincian datanya, sebanyak 72 bangunan di Kecamatan Gambir telah diberikan SP4, namun 20 bangunan diantaranya sudah mengurus izin. Kemudian bangunan di Kecamatan Tanah Abang yang di SP4 sebanyak 62 bangunan dan 18 bangunan sudah mengurus izin. Sementara Kecamatan Sawah Besar sebanyak 61 bangunan dan 13 bangunan diantaranya juga sudah mengurus izin.
Selanjutnya adalah Kecamatan Menteng, dimana 54 bangunan terkena SP4 dan 18 bangunan diantaranya sudah mengurus izin. Lalu Kecamatan Kemayoran sebanyak 44 bangunan dan 11 bangunan mengurus izin, Kecamatan Senen sebanyak 39 bangunan dan 20 bangunan mengurus izin, Kecamatan Cempaka Putih 26 bangunan dan 11 bangunan mengurus izin serta Kecamatan Johar sebanyak 26 bangunan dan 9 bangunan mengurus izin.
Untuk mengantisipasi bangunan yang bermasalah terkait perizinan, pihak Sudin P2B Jakarta Pusat akan menggalakkan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang tatacara mengurus IMB pada tahun ini. "Penyuluhan akan dilakukan secara langsung, maupun melalui papan reklame di titik strategis di seluruh wilayah Kecamatan," serunya. Dari sosialisasi itu akan dijelaskan mana yang boleh dan tidak boleh dibangun, serta apa saja yang dibutuhkan dalam mengurus izin.
Busrol mengeluhkan terbatasnya personil yang dimiliki dengan cakupan luas wilayahnya. Apalagi, saat ini cuma ada 2 orang petugas P2B di tiap Kecamatan untuk melakukan pengawasan di seluruh tingkat Kelurahan. "Idealnya, setiap Kecamatan mempunyai satu orang petugas P2B untuk melakukan pengawasan," tutupnya.
HERU TRIYONO