"Ada perilaku seksual tersangka yang menyimpang, lalu terungkap. Korban dijual untuk melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis di berbagai kota," kata Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar di kantornya kemarin.
Tersangka bernama Sartono alias Toni, 34 tahun. Warga Dusun Wage RT 03 RW 01, Kecamatan Mundu, Cirebon, ini mengaku telah menculik, mencabuli, sekaligus menjual 38 anak dari berbagai daerah. "Dari Jatinegara, Serang, Purwakarta, Cikampek, dan Bandung," kata Hero.
Para korban yang seluruhnya anak laki-laki di bawah umur tersebut juga kerap disiksa. Mereka dipaksa mengikuti tersangka berpindah dari satu kota ke kota lain dengan kereta api.
Di kota-kota tersebut, antara lain Purwakarta, Serang, dan Cikampek, anak-anak itu "dijual" tersangka untuk melayani hasrat seksual pria lain dengan bayaran Rp 25-50 ribu. "Uangnya diambil tersangka semua, korban tidak dikasih sama sekali," Hero menjelaskan.
Penangkapan Toni bermula dari laporan seorang warga Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, bernama MJ. Ia melapor kehilangan anaknya yang bernama H, 14 tahun, pada 21 November tahun lalu. Belakangan diketahui H pergi bersama tersangka ke Jakarta.
Tersangka, yang saat itu bekerja sebagai pedagang mainan anak-anak, berjanji akan membelikan H sebuah telepon seluler jika mau diajak ke Jakarta. Tergiur oleh janji tersebut, H pun mengikuti tersangka. Di Jakarta, H justru dicabuli berulang kali. "Disodomi 18 kali," kata Hero.
H juga dipaksa mengikuti tersangka ke beberapa kota selama 1,5 bulan. Di kota-kota itulah H dipaksa melayani lelaki dewasa lain oleh tersangka. Korban akhirnya berhasil kabur.
Dari keterangan H itulah polisi kemudian mendapatkan ciri-ciri tersangka dan langsung memburu hingga ke Purwakarta. Tersangka Toni kemudian dibekuk di Stasiun Kota pada Jumat pekan lalu.
DWI RIYANTO AGUSTIAR