Burhanuddin mengatakan buruknya administrasi pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab terancam hilangnya sejumlah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tertib administrasi lemah, banyak data yang tidak sinkron."
Kelemahan itulah yang kemudian menciptakan peluang bagi sejumlah pihak untuk mempersengketakan aset pemerintah.
Aset pemerintah daerah banyak disengketakan oleh perorangan atau perusahaan swasta. Masalah ini tidak hanya dihadapi Pemerintah Daerah Jakarta Barat, tetapi juga pemerintah DKI. Akibat sistem kearsipan yang lemah, banyak di antara aset itu jatuh ke tangan perorangan dan swasta. Di Jakarta Barat saja saat ini ada 20 aset DKI Jakarta yang terancam hilang. Aset-aset itu berwujud sekolah dasar hingga lahan puskesmas.
Untuk mengamankan aset DKI ini anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani, menyarankan agar Biro Hukum DKI diperkuat dengan pengacara profesional dari pihak luar. "Biro hukum menangani permasalahan yang terlalu luas, jadi sebaiknya diperkuat dengan pengacara profesional yang bekerja di bawah biro hukum," ujar William, Kamis pekan lalu.
Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, untuk mempertahankan aset daerah milik Pemerintah DKI Jakarta tidak perlu menyewa pengacara yang mahal dan tangguh. Menurut dia, asalkan arsip bukti-bukti pembelian dipegang, Pemerintah Provinsi DKI sudah pasti menang dalam mengklaim aset daerah. "Suratnya ada, ya, pasti menang. Tidak usah menyewa pengacara tangguh," kata Prijanto di Balai Kota kemarin.
Adapun dengan pengacara profesional, menurut William, yang punya kemampuan dan pengalaman lebih dibanding Biro Hukum di bidang sengketa aset, diharapkan tingkat kekalahan Pemprov dapat diminimalkan. "Jadi, ini bukan masalah pengacara papan atas atau apa. Ini mempertimbangkan masalah pengalaman," ujarnya.
Banyaknya kasus sengketa aset pemerintah DKI itu karena arsip mengenai aset dibuat kurang mendetail, sehingga petugas pencatatan yang saat ini menjalankan tugas susah untuk membuktikan bahwa sebuah aset merupakan milik Pemprov. "Karena itu, sebaiknya aset-aset yang belum dilengkapi surat segera dibenahi," ujarnya.
Terlepas dari kebutuhan pengacara untuk menangani berbagai aset pemerintah DKI yang bermasalah, menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Jakarta Timur Jhon Jefferson, penanganan aset-aset bermasalah ini terhambat karena kelemahan koordinasi antarlembaga. “Persoalan itu umumnya muncul lantaran sulitnya proses peminjaman sertifikat aset dari Badan Pengelola Kekayaan Daerah,” ujar Jhon.
Menurut Jhon, peminjaman sertifikat orisinal merupakan syarat utama yang diperlukan dalam proses penanganan kasus sengketa aset daerah. “Selama ini kami hanya mengandalkan salinannya saja,” katanya.
Kendala lainnya, menurut Jhon, adalah minimnya jumlah staf pemerintah yang memiliki kewenangan beracara di pengadilan jika dibanding jumlah kasus yang dihadapi. “Selama tahun 2010 kami menangani 60 perkara sengketa aset yang ditangani lima orang saja. Dalam sehari, kami bisa menangani 12 kasus,” kata Jhon.
HERU TRIYONO| RIKY FERDIANTO| AGUNG SEDAYU| RATNANING ASIH| NUR HARYANTO