Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Jakarta Rp 4,7 juta  

image-gnews
Seorang  anggota AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menunjukka sejumlah pin sebagai bentuk kampanye upah layak jurnalis. TEMPO/Fully Syafi
Seorang anggota AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menunjukka sejumlah pin sebagai bentuk kampanye upah layak jurnalis. TEMPO/Fully Syafi
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kembali merilis besaran upah layak. Jika tahun sebelumnya upah ditetapkan pada angka Rp 4,6 juta, survei tahun ini memperoleh angka baru sebesar Rp 4,7 juta. “Ada kenaikan sebesar 2,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun kenaikan tersebut tergolong mini jika dibandingkan dengan angka inflasi tahun 2011 yang diperkirakan mencapai 6 persen,” ujar Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika (20/1).

Wahyu menjelaskan, kampanye ini digagas sebagai panduan bagi para jurnalis yang hendak menegosiasikan kebijakan pengupahan di perusahaan mereka masing-masing. Mekanisme yang merujuk pada Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak itu diberlakukan bagi jurnalis yang baru saja diangkat menjadi karyawan tetap.

Menurut Wahyu, kondisi pengupahan yang memadai memiliki arti penting bagi upaya membangun pers yang berkualitas di negeri ini. Tanpa jaminan pendapatan yang memadai, kata dia, jurnalis akan menggadaikan harga diri mereka dan rentan terjebak pada praktek suap dan sogok yang menggerus indepedensi mereka dalam membuat produk jurnalistik. ”Akibatnya publik akan mendapat informasi yang bias kepentingan dan manipulatif,” katanya.

Besaran upah layak diperoleh berdasarkan survei terhadap harga sejumlah produk yang berlaku secara rata-rata di mini market. Pemilihan sampel mini market kami anggap mampu mewakili gambaran kebutuhan hidup lantaran harga yang digunakan relatif seragam jika dibandingkan dengan harga produk yang berlaku di pasar tradisional. ”Beberapa produk diantaranya seperti kebutuhan sandang kami peroleh dari pasar modern kelas menengah,” kata Wahyu.

Survei memperlihatkan dinamika harga yang cukup variatif jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan harga terjadi hampir disetiap komponen kebutuhan baik sandang, pangan dan papan. Adapun kenaikan yang cukup mencolok terlihat pada kebutuhan kamar kos yang besarannya mencapai Rp 700 ribu untuk masa sewa selama satu bulan. “Kebutuhan papan secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu,” kata Wahyu.

Selain kampanye upah layak, AJI Jakarta juga kembali merilis survei gaji jurnalis Jakarta. Survei tersebut mengacu pada gambaran kondisi pengupahan yang diperoleh seorang jurnalis yang baru saja diangkat menjadi karyawan tetap. Adapun besaran gaji yang kami survei merupakan gaji pokok plus tunjangan tetap yang diperoleh jurnalis setiap bulannya (Take Home Pay). “Sebagian jurnalis ternyata masih ada yang digaji dikisaran Rp 1 juta,” katanya.

AJI Jakarta menyadari jika belum banyak perusahaan media yang sudah memenuhi standar upah layak ini. Ada perusahaan yang memang belum mampu secara finansial, namun ada juga media yang sebenarnya mampu namun menghindar dari kewajiban ini, dengan berbagai alasan. “Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada empat perusahaan yang mampu menggaji diatas standar AJI: Kompas, Bisnis Indonesia, Jakarta Post dan Jakarta Globe,” ujar Wahyu.

Kampanye upah layak tahun ini tidak hanya digelar di Jakarta. Kampanye serupa digelar secara serentak di 15 AJI Kota yang tersebar di seluruh Indonesia, yakni: Surabaya, Kediri, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandar Lampung, Pontianak, Batam, Pekanbaru, Makassar, Kendari, Palu, Denpasar, Kupang, dan Jayapura. ”Standar paling tinggi berada di Papua,” ujar Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia, Winuranto Adhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Winuranto menjelaskan, kampanye pengupahan AJI tidak merujuk pada standar pengupahan Upah Minimum Kota yang selama ini kerap dijadikan patokan perusahaan dalam menggaji para jurnalisnya. Sebab, kata dia, standar tersebut tidak mencerminkan kondisi kebutuhan ril yang dialami jurnalis dalam menjalankan profesi mereka. “Kami juga masih mempertahankan komponen cicilan laptop, agar para jurnalis mudah mengakses dan menyuplai informasi,” ujarnya.

Di luar upah layak minimum ini, AJI meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja setiap jurnalis. ”Selain itu kami juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” kata Winuranto.

Survei gaji yang dilakukan AJI ternyata memperlihatkan fakta yang cukup mencengangkan lantaran masih ada media yang menggaji jurnalisnya di bawah angka UMK. Di Palu, misalnya, jurnalis di harian Media Alkhairaat dan mingguan Deadlinenews cuma mendapatkan gaji pokok Rp 500 ribu. Di Medan, Sumatera Utara, jurnalis radio City FM dan Star News, juga hanya memperoleh upah Rp 500 ribu-Rp 700 ribu, bahkan ada yang diupah berdasarkan hitungan berita.

Reporter Semarang TV, di Semarang Jawa Tengah juga bernasib sama, hanya bergaji Rp 700 ribu, tanpa mendapatkan tunjangan transportasi dan komunikasi. Sementara di Kediri Jawa Timur, KSTV memberikan upah jurnalis pada masa percobaan sebesar Rp 300 ribu, dan setelah diangkat sebagai karyawan, hanya bertambah menjadi Rp 500 ribu. ”Bahkan ada jurnalis yang bekerja tanpa mengetahui bawha dirinya memiliki hak cuti,” kata Winuranto.

RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.