Berikut ini lokasi pelayanan SIM dan STNK Keliling di masing-masing wilayah:
*Di Jakarta Pusat, layanan SIM keliling berada di Thamrin City dekat dengan Grand Indonesia. Perpanjangan STNK bisa dilakukan di kantor Pos pusat di Pasar Baru, dekat Lapangan Banteng.
*Di Jakarta Utara, warga bisa memperpanjang SIM di Mega Mall Pluit. Sedangkan perpanjangan STNK bisa dilakukan di Jalan Boulevard Kelapa Gading. Warga Jakarta Selatan bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK di satu lokasi yaitu di pos Taman Makam Pahlawan Kalibata.
*Di Jakarta Barat, warga bisa memperpanjang SIM di Roxi Square. Sedangkan perpanjangan STNK bisa dilakukan di Mall Puri Indah, Kembangan.
*Di Jakarta Timur lokasi SIM dan STNK keliling belum berubah. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Honda Jalan Dewi Sartika. Sedangkan perpanjangan STNK bisa dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati.
Baca Juga:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ada yang ingin membuat SIM baru atau jika masa berlaku SIM sudah habis lebih dari setahun maka tidak bisa di layanan SIM Keliling. Warga harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Begitu pula STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan STNK baru, habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC POLDA METRO | PINGIT ARIA