TEMPO Interaktif, Jakarta - Agenda rutin SIM dan STNK Keliling kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan surat kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM dan STNK keliling di lima wilayah Jakarta.
Pelayanan SIM di Jakarta Selatan diadakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata sementara STNK di Stasiun Tanjung Barat. Di Jakarta Timur, pelayanan SIM dilakukan di Dealer Honda Dewi Sartika, sementara pelayanan STNK diadakan di Pasar Induk Kramat Jati.
Di Jakarta Utara, pelayanan SIM dipusatkan di MM Pluit dan STNK di Kelapa Gading. Untuk Jakarta Barat pelayanan SIM dibuka di LTC Glodok, sementara STNK akan digelar di Carrefour Puri Kembangan. Terakhir, untuk Jakarta Pusat, layanan STNK diadakan di Kantor Pasar Baru dan Layanan SIM keliling ditiadakan.
Pelayanan SIM Keliling diselenggarakan dari pukul delapan hingga dua siang dan hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis selama kurang dari setahun. Jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, pemohon harus mengurus ke Satpas SIM, Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Baca Juga:
Sementara itu pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun dan bukan untuk pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC | RATNANING ASIH