TEMPO Interaktif, TANGERANG — Ratusan perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kota dan Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum menerapkan upah minimum (UMK) 2011. Alasanya seperti disampaikan Ketua Apindo Kota Tangerang, Gatot Purwanto perusahaan akan menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap upah standar bagi para buruh tersebut.
Upah buruh 2011 senilai Rp 1,285 juta atau naik dari upah buruh 2010 sebesar Rp 953.850 per bulan. “Sidang berlangsung Jumat ini, kami menunggu penetapan pengadilan,”kata Gatot, Jumat, (11/2).
Sikap sama juga dilakukan Apindo Kabupaten Tangerang. Penasehat Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine. Mengatakan gugatan ke PTUN dilayangkan Apindo karena Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMK sebesar Rp 1,285 juta per bulan.
Penetapan UMR 2011 itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep/678-GUB/2010 yang ditandatangani Ratu Atut Chosyiah pada 10 Desember 2010 lalu.
Jumlah itu di atas dari nilai UMK seperti disepakati bersama antara buruh, serikat pekerja, pengusaha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang. Dalam kesepakatan yang diwarnai berbagai unjuk rasa akhirnya disepakati UMK sebesar Rp 1,243 juta per bulan.
UMK yang disepakati, kata Herry, telah memenuhi harapan buruh karena proses penggodokannya melalui perjuangan panjang. "Tapi provinsi mementahkan hasil kesepakatan dan menggantinya dengan UMK baru yang nilainya lebih tinggi dari kesepakatan, ini aneh,”kata Herry.
Baik Herry dan Gatot menduga keputusan menaikan nilai UMK dari hasil kesepakatan terkait dengan rencana Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten yang akan berlangsung tahun 2011 ini. "Tapi kami tidak ingin dilarikan ke sana (politik),”kata Gatot.
Buruh pun mulai resah, meski tidak ada unjukrasa namun para buruh mengeluhkan konflik itu. ”Semestinya bulan Februari ini kami sudah menerima upah baru,”kata Sutopo, buruh di kawasan Jatiuwung.
Gatot menyebutkan untuk tidak memberlakukan UMK tidak bisa sepihak saja melainkan harus ada persetujuan manajemen perusahaan, buruh dan serikat pekerja. Sejauh ini yang ketiga unsur sepakat tidak menjalankan UMK baru baru PT Argo Pantes.
AYU CIPTA