"Semoga tidak ditunda lagi, karena dalam 4 sidang pembacaan tuntutan sebelumnya ditunda terus, alasannya jaksa belum siap," kata ayah Jefri, Ujang Dayat saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini,hari ini.
Menurut Ujang, sidang kasus pembunuhan anaknya itu berjalan lamban dan sering ditunda. "Waktu agenda pemeriksaan saksi juga sering ditunda," katanya.
Hari sidang juga sering berganti ganti dari Senin hingga Kamis. "Minggu kemarin hari Kamis sidang, tapi minggu ini hari Senin," katanya. Ia berharap sidang bisa lekas selesai dan majelis hakim memberikan hukuman yang adil.
Hingga berita ini ditulis sidang masih belum berjalan. Jaksa penuntut umum Widiastuti mengatakan sudah siap membacakan tuntutan terhadap Sangsang. "Hari ini akan kami bacakan tuntutannya," katanya.
Sidang kasus ini telah berjalan sejak 9 November tahun lalu dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Encep Yuliadi.
Kasus itu bermula pada 30 Mei 2010, saat Jefri raib diculik di sekitar rumahnya di Gang Kubur, RT 08 RW 03, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Selanjutnya, pada Senin (7/6) tengah malam polisi menemukan anak kelas 2 sekolah dasar itu telah tidak bernyawa dan membusuk di sebuah kebun kosong tidak jauh dari rumahnya.
Polisi menangkap Umar alias Hasan yang merupakan warga Kulon, Pandeglang, yang ditangkap di Gunung Karang, Minggu (6/6). Ujang Dayat mengaku sudah mengenal Umar yang merupakan pendatang yang baru menjadi salah satu tetangganya selama 2 bulan
AGUNG SEDAYU