TEMPO Interaktif, Jakarta -Produsen mulai menaikan harga obat imbas dari meningkatnya harga bahan baku. Namun, kenaikan hanya untuk obat paten atau berlabel, bukan obat generik. "Sudah ada penyesuaian sejak akhir Januari lalu," kata Rita, seorang pemasar obat di Jakarta hari ini.
Kenaikan harga obat paten sekitar 5-10 persen. Itu pun di luar harga setelah Pajak Pertambahan Nilai sekitar 10 persen dari harga dasar obat. "Kalau mau harga obat tidak terlalu besar, pemerintah bisa memotong atau tidak mengenakan PPN pada obat paten maupun generik. biar harganya bisa terjangkau," ujar Rita
Rita mencontohkan, harga obat-obatan generik sebanyak 66 jenis produksi perusahaan obat asal Semarang, Jawa Tengah tidak naik. Tapi, untuk 22 produk obat paten mengalami peningkatan. Harga dasar obat generik disahkan oleh Kementerian Kesehatan. "Obat generik tidak mengalami kenaikan harga untuk saat ini. Tapi tetap dikenai PPN."
Penggunaan obat generik di DKI Jakarta meningkat sekitar 10 persen. "Sudah banyak dokter yang mencampur resep selain obat paten dan generik. Masyarakat juga sudah terbiasa dengan resep obat generik, karena secara kualitasnya sudah mendekati obat paten."
ALWAN RIDHA RAMDANI