Fauzi juga menambahkan bahwa paduan untuk menjamin ketertiban, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Jakarta sudah termasuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jadi tidak perlu dibuat peraturan lain.
"Hanya, barangkali SKB 3 Menteri ini perlu dipahami secara lebih rinci dan lebih jelas oleh berbagai stakeholder termasuk aparat di lapangan," ujarnya menambahkan. Fauzi mengatakan pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi SKB 3 Menteri itu di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa hal yang berkaitan dengan kehidupan beragama bukan berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi. "Ini kewenanganya ada di Departemen Agama," ujarnya. Kewenangan Pemerintah Provinsi, ujar Fauzi, adalah secara proaktif membina kerukunan beragama melalui Kantor Wilayah Agama.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan ketentuan melarang aktivitas Ahmadiyah. Bahkan, bila perlu aturan tersebut dibuatkan Peraturan daerahnya agar lebih kuat. Sebelumnya, Pemerintah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kota Bogor telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
RATNANING ASIH