Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengawas Aliran Kepercayaan DKI Jakarta Minta Ahmadiyah Dilarang

image-gnews
Tempo/Tony Hartawan
Tempo/Tony Hartawan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Rakor Pakem) DKI Jakarta yang diadakan hari ini menghasilkan 7 poin kesepakatan terkait aktivitas Ahmadiyah. Secara garis besar, kesepakatan rapat yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut berisi larangan aktivitas Ahmadiyah di Jakarta, Selasa (8/3).


"Hasil kesimpulan rapat ini bersifat saran yang nantinya diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh para pimpinan masing-masing anggota Rakor Pakem," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sekaligus Ketua Rakor Pakem DKI, Soedibyo, usai rapat.

Menurutnya langkah yang diambil Rakor Pakem itu adalah bagian dari antisipasi agar tidak terjadi konflik yang dipicu oleh persoalan Ahmadiyah. "Agar tidak timbul kerusuhan seperti yang di Cikeusik," katanya.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat itu, Soedibyo berharap Gubernur bisa memanggil semua element pimpinan tingkat Provinsi DKI Jakarta yang terkait termasuk kejaksaan, polisi dan TNI untuk membahas persoalan Ahmadiyah di Jakarta. "Kami harap nanti ada pertemuan lagi antar pimpinan terkait," katanya.

Keputusan rapat itu bisa jadi akan bertentangan dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang sebelumnya pernah menyatakan tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan Ahmadiyah di Jakarta.

Berikut hasil kesimpulan Rakor Pakem yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri dan Tinggi DKI Jakarta, polisi, TNI, pejabat Provinsi DKI Jakarta, dan MUI DKI Jakarta yang diputuskan hari ini:

Pertama, seluruh komponen anak bangsa diwajibkan memelihara keamanan dan ketertiban dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang oleh Jemaah Ahmadiyah.

Kedua, mengawasi aktivitas Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang oleh jemaat Ahmadiyah.

Keempat, melaksanakan pembinaan kepada Jemaah Ahmadiyah serta mengajak Jemaat Ahmadiyah untuk kembali kepada Syariat Agama Islam.

Kelima, meningkatkan koordinasi antar aparat baik TNI, Polri, Kejaksaan RI, Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Agama maupun dengan MUI, FKUB dalam penyelesaian masalah Jemaat Ahmadiyah.

Keenam, meningkatkan sosialisasi keputusan bersama 3 menteri (SKB 3 Menteri) untuk ditaati khususnya oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Ketujuh, menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menindaklanjuti keenam poin hasil keputusan tersebut. Serta menyarankan pada Kejaksaan Agung RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI untuk mengambil langkah-langkah konkret terkait masalah Ahmadiyah untuk diteruskan pada Presiden RI agar dikeluarkan keputusan Presiden RI tentang pelarangan Ahmadiyah.


AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.