TEMPO Interaktif, Bogor - Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Hery Santoso mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan delapan orang saksi terkait perusakan lima rumah penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Cimanggu, Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Selasa (5/4) malam.
''Mereka empat saksi korban dan empat orang lainnya dari warga masyarakat,'' ujar Hery saat dihubungi Rabu (6/4).
Hery mengatakan, karena kondisi di wilayah Cibungbulang dan Ciampea agak panas, Polres Bogor menempatkan 20 personelnya ditambah petugas dari Koramil untuk menjaga tempat itu selama 24 jam.
Ke-20 personel itu dibagi menjadi tiga kelompok satuan tugas. Kelompok pertama bertugas menjaga rumah-rumah anggota JAI. Kelompok kedua, yang beranggotakan hampir 15 orang, melakukan langkah pencegahan berupa sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat supaya tidak melakukan tindakan kekerasa atau main hakim sendiri terhadap orang maupun aset JAI. Sedangkan kelompok ketiga adalah satuan tugas yang menegakkan hukum.
Menurut Hery, penjagaan dilakukan sampai suasana di kedua wilayah tersebut dirasa kondusif. ''Penjagaan bisa jadi tiga sampai enam bulan,'' ujarnya.
Di wilayah Cibungbulang sendiri, kata Hery, ada empat titik rawan, yakni Desa Cimanggu, Cimayang, Cibitung Wetan, dan Ciaruteun Udik. Setiap malam Polres Bogor menerjunkan 16 personel tambahan untuk melakukan penjagaan. ''Kami bagi menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari empat orang.'' ujar Hery.
Sedangkan di antara Kampung Cisalada, Ciampea dan Cibitung, Kecamatan Cibungbulang disiapkan satu peleton Pengendali Massa (Dalmas).
Hery mengatakan penyerangan terhadap lima rumah milik JAI dilakukan secara sistematis dan disiapkan jauh-jauh hari. ''Kejadiannya begitu singkat dan cepat. Setelah melakukan perusakan, para pelaku melarikan diri ke arah pesawahan,'' kata Hery.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, untuk sementara belum ada indikasi mengarah ke seseorang.
Diki Sudrajat