"Masyarakat perlu rasa aman itu karena itulah mereka bangun portal, agar keamanannya terjamin siang dan malam,” kata Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Sabtu (9/4).
Namun, Azas mengingatkan, untuk membuat portal warga harus meminta izin kepada pemerintah setempat. Portal juga tidak boleh permanen, melainkan bisa dibuka-tutup. "Prinsipnya warga lain juga tidak boleh terhalang aktivitasnya. Portal hanya untuk kemananan,” katanya.
Adanya portal, lanjut Azas, sebagai satu diantara cara warga menjaga asetnya. Cara itu selain membayar iuran keamanan warga untuk keberadaan satuan pengamanan, atau malah melakukan ronda swadaya. “Masyarakat disuruh roda sendiri atau bikin Satpam, tapi tidak ada sistem yang terhubung langsung dengan aparat keamanan," ujarnya.
Itu sebabnya Azas menilai wajar portal yang dibangun oleh Kedutaan Besar Inggris dan keduataan besar lainnya yang dikeluhkan sebagian warga. Selain sesuai dengan aturan diplomasi, Pemerintah Indonesia, katanya, memang harus memberikan rasa aman di wilayah sekitar yang menjadi yurisdiksi kedutaan. “Pilihannya sekarang adalah memindahkan kedutaan ke tempat yang lebih aman, atau membuat sistem agar kedutaaan aman dan masyarakat juga tidak terganggu,” katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI