TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lima titik di wilayah DKI Jakarta.
Untuk warga di Jakarta Pusat, layanan SIM ada di Gedung Thamrin City sedangkan layanan STNK di Lapangan Banteng. Di Jakarta Utara, warga tinggal mendatangi Pos Polisi Jembatan 3 untuk layanan SIM dan Boulevard Barat Kelapa Gading untuk layanan STNK.
Di Jakarta Selatan, layanan perpanjangan SIM tersedia di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan perpanjangan STNK di Stasiun Tanjung Barat. Di Jakarta Barat, layanan SIM keliling di LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk serta perpanjangan STNK di Mal Puri Indah, Kembangan.
Untuk Jakarta Timur, layanan SIM tersedia di Honda Jalan Dewi Sartika, sedangkan STNK di Pasar Induk Kramat Jati. Jam operasional dua layanan ini mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun, bagi yang punya SIM dan STNK yang masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak tidak bisa di layanan SIM dan STNK keliling.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Baca Juga: