TEMPO Interaktif, Tangerang - Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan itu kini harus menghadapi ancaman hukuman tindak pidana pemalsuan paspor. Paspor bernomor T 116444 dengan nama Sony Laksono kemudian diidentifikasi dipakai Gayus ke Macao, Hong Kong, dan Singapura pada September 2010. Padahal nomor paspor itu sudah digunakan pemegang paspor, MIA.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir hari ini Kamis 28 April 2011 menyatakan Gayus akan dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang keimigrasian dan Pasal 266 Ayat 2 KUHP, Pasal 263 Ayat 2 juhnto Pasal 55 KUHP.
Ada dua undang-undang dengan lima pasal yang akan didakwakan menjerat Gayus. "Kami gunakan pasal 'Pukat Harimau', jadi jaring sini dan supaya tidak lepas, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Chaerul mengistilahkan pasal berlapis tersebut.
Hari ini berkas, barang bukti, dan tersangka Gayus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Barang bukti yang diserahkan antara lain paspor palsu dan surat perjalanan ke luar negeri.
Saat ini penyerahan sudah selesai dilakukan, dan Gayus pun diantar kembali Lapas Cipinang dengan kawalan sembilan anggota Mabes Polri. Gayus tidak ditahan untuk kasus pemalsuan paspor karena dia juga sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
AYUCIPTA