TEMPO Interaktif, Bogor - Deputy Director Asia Division Human Rihgts Watch Phil Robertson mengatakan Wali Kota Bogor tidak memiliki political will untuk menyelesaikan masalah GKI Yasmin. Pernyataan itu disampaikan Phil di sela peribadatan jemaat GKI Yasmin di ujung Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad, 8 Mei 2011.
Menurut Phil, kebebasan beragama di Indonesia dilindungi oleh UUD 1945 dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang sudah diratifikasi Indonesia. ''Setiap warga negara mendapat perlindungan dalam menjalankan peribadatannya,'' kata Phil.
Dia menyatakan kehadirannya pada hari ini di tengah-tengah jemaat GKI Yasmin merupakan bentuk solidaritas terhadap jemaat GKI Yasmin yang tidak bisa menggelar peribadatan di dalam rumah ibadah mereka. ''Mereka berhak memperjuangkan peribadatan mereka,'' ujar Phil.
Pihaknya merasa prihatin atas sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berkukuh tidak mengizinkan jemaat melanjutkan pembangunan gereja di sana. Kata Phil, pihaknya merasa khawatir atas pencegahan yang dilakukan Polri dengan memarkir kendaraan water cannon, truk pengendalian massa, dan kendaraan patroli di depan gerbang rumah ibadah. ''Saya kira ini pelanggaran yang sangat jelas atas hak sipil mereka (jemaat GKI).'' ujar Phil.
Bila masalah ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Bogor, harus diselesaikan di tingkat Presiden atau Menteri. ''Kami minilai Pemkot Bogor tidak memiliki political will untuk menegakkan keputusan hukum MA,'' ujarnya.
Menurut dia, setelah melakukan observasi di tingkat akar rumput, sangat besar kemungkinan pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Wali Kota Bogor Diani Budhiarto untuk selanjutnya hasilnya akan dibawa untuk pembahasan di direksi Human Rigths Watch.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Pemerintah Kota Bogor Bambang Gunawan mengatakan pihaknya telah melaksanakan keputusan MA berupa pencabutan pembekuan GKI Yasmin. ''Kami sudah melaksanakan putusan MA.'' ujarnya.
Berkaitan dengan izin, pihaknya menilai keberadaan GKI Yasmin telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ''Karena dalam perjalanannya menimbulkan keresahan, maka sesuai dengan rekomendasi poin keempat, Pemkot Bogor berhak mencabut IMB-nya.'' ujar Bambang.
DIKI SUDRJAT