TEMPO Interaktif, Jakarta - Pantai Ancol selama bertahun-tahun dikuasai secara sewenang-wenang oleh PT. Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), sehingga masyarakat Jakarta tak mendapat akses menuju pantai. Ketiadaan masyarakat Jakarta memperoleh akses ke pantai publik di Ancol, terungkap dari pertemuan Tim Advokasi Aksesibilitas Publik Pantai Ancol (Adapup) Garda Kemerdekaan dan Bela Keadilan Insitut dengan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Triwisaksana, Kamis (12/5).
Menurut Bang Sani, panggilan akrab Triwisaksana, secara hukum memang pantai Ancol sudah sejak lama dikuasai oleh PT. TIJA. "Saya tak tahu asal mulanya bagaimana,"ujarnya, seperti dikatakan Iqbal pada TEMPO, Jumat siang (13/5). Seharusnya memang rakyat atau publik Jakarta bisa menikmati pantai publiknya secara gratis. "Saya akan bertanya pada PT. TIJA. Siapa tahu ada sela untuk memberi jalan atau akses kepada masyarakat menuju pantai publik (ancol),"katanya.
Wakil rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera ini berharap dukungan masyarakat agar publik Jakarta bisa menikmati pantainya."Tanpa dipagari seperti sekarang, bahkan disuruh bayar yang menjadi hak masyarakat,"katanya. Ketua Tim Adapup, Iqbal, berharap wakil rakyat itu memperjuangkan hak publik Jakarta terhadap pantai publik yang dirampas PT. TIJA. ”Kesalahan kepemilikan yang bertahun-tahun jangan dibiarkan. Karena pantai juga milik publik, seperti udara, sinar matahari, angin dan ruang terbuka hijau,”katanya.
Iqbal dan Timnya akan memperjuangkan hak publik Jakarta mendapat akses gratis ke Ancol. ”Toh, kalau masuk wahana di kawasan itu, kan, masyarakat juga bayar dengan harga yang tidak mudah,”katanya. Artinya, pantai publik, seharusnya tidak dikomersialisasi oleh PT. TIJA. ”Ayo, pemerintah DKI, berilah rakyat jakarta akses menuju pantai publik yang sudah menjadi haknya,”kata advokat muda itu.
Abdul Malik, warga Petamburan, Jakarta Pusat, mendukung perjuangan Tim pimpinan Iqbal. ”Sudah bertahun-tahun warga Jakarta dibodohi, harus segera dihentikan, kami akan mendesak secara politik maupun jalan hukum,”ujarnya. (AT)