"Kalau pembatasan truk ini terus diberlakukan kami bisa merugi sampai Rp12 miliar per hari," kata Kepala Unit Angkutan Khusus Pelabuhan Organda Gemilang Tarigan ketika dihubungi, Selasa (17/05).
Gemilang mengatakan, pihaknya terpaksa menyetop operasional truk-truk tersebut. Sebab, pembatasan truk di jalan tol dalam kota membuat truk-truk yang hendak ke Pelabuhan Tanjung Priok terpaksa menempuh rute memutar lewat Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Akibatnya biaya operasional truk membengkak. Selain jarak tempuh kian jauh, kemacetan akibat pembatasan truk juga membuat konsumsi solar meningkat. Minimal, kata Gemilang, pihaknya merugi sekitar Rp 3 miliar per hari. "Jadi lebih baik berhenti dulu aja," katanya.
Gemilang mengatakan kebijakan pemerintah daerah membatasi truk ini akan menjadi preseden buruk. Bisa saja, kata dia, ada gubernur di daerah lain yang meniru kebijakan ini. "Kalau Gubernur Banten misalnya ikut-ikutan melarang truk melintasi jalan tol di wilayah mereka bisa kacau," katanya.
Menurut dia, persoalan pembatasan truk pernah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan. Tim dari Institut Teknologi Bandung bahkan sudah mengkaji kebijakan ini. Hasilnya, kata Gemilang, "Pembatasan truk efektifnya berlaku pukul 05.00- 09.00 WIB."
Namun hasil kajian itu tak menjadi pertimbangan karena akhirnya diputuskan pembatasan truk berlaku mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB di jalan tol dalam kota terhitung mulai tanggal 9 Mei lalu hingga 10 Juni. "Ketika keputusan diambil kami tak dilibatkan," kata Gemilang.
DWI RIYANTO AGUSTIAR