TEMPO Interaktif, Bogor - Warga Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, ancam akan blokir Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga. Mereka menyesalkan kesepakatan perpanjangan kontrak penggunaan TPA tersebut tanpa menyelesaikan terlebih dulu pembayaran ganti rugi terhadap sawah milik warga yang tertimbun longsoran sampah.
“Kami ingatkan, kalau sampai Juni belum ada penyelesaian ganti rugi, terpaksa truk sampah ke Galuga kami blokir. Kami sudah cukup sabar selama 15 bulan ini," kata Ahmad Baronk, tokoh pemuda Desa Galuga, Senin, 30 Mei 2011.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyetujui perpanjangan kontrak TPA Galuga pada Kamis, 26 Mei 2011, lalu. Kontrak dengan Pemerintah Kota Bogor itu disetujui tiga tahun lagi.
"Mereka yang 'di atas' tidak pernah merasakan kondisi kami yang terkena dampak langsung TPA. Lingkungan hidup tercemar, sawah warga sudah sejak setahun lebih tidak bisa ditanami padi. Harusnya bayar ganti rugi dulu, baru perpanjangan kontrak disetujui," kata Ahmad.
Dia mengatakan warga sudah berulang kali mendatangi kantor pemerintah kota dan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyelesaian ganti rugi lahan sawah seluas 11,3 hektare yang terkena longsoran sampah pada Februari 2010 lalu. Namun, sampai saat ini pembayaran belum juga diselesaikan. Belakangan malah perpanjangan kontrak dibuat.
Dihubungi terpisah, Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan anggaran pembebasan tanah sekitar TPA Galuga sudah disiapkan. Tapi, anggaran hanya untuk lahan seluas delapan hektare.
"Nah, anggarannya tidak cukup 11,3 hektare. Kekurangannya diajukan dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2011 ini,” katanya sambil menambahkan. Masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama Kota dan Kabupaten Bogor. “Karena pihak kabupaten juga membuang sampah ke Galuga," kata Ade lagi
ARIHTA UTAMA