TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak memberlakukan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1, Jumat, 3 Juni 2011. Tidak berlakunya kebijakan tersebut karena cuti bersama yang ditetapkan pemerintah hari ini.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 4104/2003 pada tanggal 23 Desember 2003, kawasan 3 in 1 tidak berlaku di hari Sabtu dan Ahad atau hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Biasanya, kawasan 3 in 1 diberlakukan mulai hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB.
Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di sejumlah jalan di Ibu Kota dan sekitarnya pada hari cuti bersama ini ramai lancar. Di ruas jalan tol Serpong dari arah Bintaro menuju Veteran, misalnya, juga ramai lancar. Kondisi serupa juga ditemui di ruas Jalan Veteran menuju Tanah Kusir hingga Kebayoran, Jakarta Selatan.
TMC | PUTI NOVIYANDA | LIS