TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyesalkan pernyataan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika, yang mengatakan hasil ujian nasional di SD Negeri 06 Petang Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sah. "Pernyataannya terlalu terburu-buru. Tim investigasi saja belum terbentuk," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Senin, 20 Juni 2011.
Arist menilai Agus telah melanggar kesepakatan awal dengan Komnas Anak, yakni pembentukan tim investigasi yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Komnas Anak, wali murid, dan akademisi Universitas Negeri Jakarta. Tim ini yang berhak menyelidiki kecurangan ujian dan yang berhak mengumumkan sah tidaknya hasil ujian di SD Negeri 06. "Tim ini didukung Kementerian Pendidikan," ujarnya.
Dia berpendapat Agus telah melanggar hak anak, dalam hal ini hak Muhammad Abrary Pulungan, 12 tahun, sebagai pelapor kecurangan ujian. Persoalannya, kata dia, dengan pernyataan Agus justru yang dipersalahkan adalah Muhammad. "Fakta kebohongannya ada. Komnas memegang rekaman kesaksian empat anak dan pengakuan guru," kata Arist.
Arist menduga kecurangan ujian benar adanya. Dugaan itu muncul karena pihak Dinas Pendidikan terlalu cepat menyimpulkan dan seperti menutupi masalah sebenarnya. Komnas tidak percaya hasil penyelidikan Dinas Pendidikan dengan Pusat Peneliti Pendidikan (Puspendik) yang memeriksa pola jawaban ujian nasional di SD Negeri 06 Petang Pesanggrahan.
HERU TRIYONO