Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protes Hukuman Pancung Terhadap Ruyati, Kedutaan Arab Saudi Didatangi Pengunjuk Rasa  

image-gnews
Demonstrasi atas hukum pancung TKI Ruyati di Kedubes Arab Saudi. TEMPO/Tony Hartawan
Demonstrasi atas hukum pancung TKI Ruyati di Kedubes Arab Saudi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Puluhan orang yang menamakan diri Masyarakat Sipil berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi. Para pengunjuk rasa itu mengecam pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan terhadap Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Pengunjuk rasa memasang spanduk besar bertuliskan "Duka Untuk Ruyati. Negara Korup Rakyat Terpancung".

Penunjuk rasa yang berjumlah sekitar 30 orang itu juga menggelar orasi dan menempelkan beberapa tulisan di pintu gerbang kedutaan. Tulisan itu antara lain berbunyi, "Pulangkan Jenazah Ruyati" dan "Usir Duta Besar Arab Saudi".

Effendi Gazali, Pakar Komunikasi Politik yang bergabung bersama pengunjuk rasa, mengatakan hukuman pancung yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Ruyati adalah sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, sangat pantas jika hubungan politik antara Indonesia dengan Arab Saudi diputus. "Duta Besar Arab Saudi harus keluar dari Indonesia," kata Effendi.

Effendi memuji sikap Pemerintah Indonesia yang langsung menarik duta besarnya di Arab Saudi. Namun, dia menyatakan sebagai negara besar, Indonesia harus mengusir Duta Besar Arab Saudi sampai penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan. "Mereka melanggar hukum internasional," kata Effendi.

Ruyati adalah tenaga kerja asal Kampung Ceger, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat. Dia dihukum pancung karena terbukti membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani, pada 12 Januari 2010. Proses hukum pada Ruyati dinilai melanggar hukum internasional. "Terutama Konvensi Wina tahun 1961 dan HAM," kata Aktivis Migrant CARE, Anis Hidayah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konvensi Wina 1961 menyatakan apa pun kasus hukum yang terjadi di negara setempat, wajib hukumnya bagi negara setempat untuk menyampaikan informasi tersebut kepada perwakilan negara yang bersangkutan dan membuka akses kekonsuleran sebesar-besarnya terhadap wakil negara, yaitu kedutaan dan konsuler. "Hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia," kata Anis.

Unjuk rasa ini semakin emosional ketika anak Ruyati, Een Nurhaini, 35 tahun, menyampaikan aspirasinya. "Usir! Mereka yang tidak manusiawi," kata Een. Anak pertama Ruyati ini juga berkali-kali berkata kasar kepada Pemerintah Arab Saudi. Wajahnya merah padam menahan emosi dan tangis. Ia benar-benar tidak bisa menerima ibunya dihukum pancung.

Sam Bimbo, yang juga ikut serta dalam unjuk rasa menyatakan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan bekal kemampuan kepada para tenaga kerja sebelum berangkat. "Pemerintah juga harus menemani mereka ketika mendapat masalah," kata Bimbo. Dalam kasus Ruyati, pemerintah dinilai teledor karena tidak memberikan perlindungan dan bantuan hukum.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

5 jam lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

2 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

21 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

28 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

33 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

35 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

35 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

38 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati