TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling di beberapa titik di kelima wilayah kota. Untuk Jumat, 24 Juni 2011, layanan bus keliling untuk SIM di Jakarta Utara tidak beroperasi. Hari ini, layanan keliling hanya beroperasi sampai jam 11, sebelum waktu Salat Jumat.
Berikut ini adalah lokasi operasi layanan bus keliling untuk warga yang ingin memperpanjang SIM dan STNK-nya.
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Pos Polisi Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Tidak Beroperasi
STNK: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit, Penjaringan
3. Jakarta Selatan
SIM: PERURI Blok M
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
Baca Juga:
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jln. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara itu, STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC POLDA METRO | ARYANI KRISTANTI