TEMPO Interaktif, Jakarta - Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 kembali ditunda. Padahal, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merencanakan peraturan itu sudah disahkan hari ini, Kamis 30 Juni 2011. "Pembahasan kembali ditunda karena draf evaluasi yang lama belum kami terima dari eksekutif," ujar Muhammad Sanusi dari Fraksi Gerindra, 30 Juni 2011.
Menurut Sanusi, secara konten, draf RTRW sudah tidak ada masalah. Hanya, Dewan belum menerima penjelasan awal secara tertulis dari eksekutif mengenai evaluasi pelaksanaan Perda RTRW tahun 2000-2010. "Bagaimana kami bisa membahas kalau tidak mendapatkan gambaran terperinci evaluasi Perda RTRW yang lama," ujarnya.
Sanusi menjelaskan, idealnya evaluasi harusnya disampaikan ke Dewan saat Perda diserahkan ke legislatif. Dengan begitu pembahasan di badan legislatif bisa lebih obyektif. "Kami juga tidak mau tergesa-gesa sebelum melihat isi perutnya," katanya. "Kami ingin tahu di mana kekurangan yang lama, sehingga ke depan tidak ada lagi penyimpangan terhadap RTRW," ujar Sanusi.
IRA GUSLINA