TEMPO Interaktif, Jakarta - Dian Saputra, 18 tahun, tewas tertabrak kereta api di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Jalan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu, 2 Juli 2011. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.40 WIB ketika korban hendak menyeberang pintu perlintasan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi B 6512 BNI.
Pada saat bersamaan, kereta api Banten Express jurusan Tangerang-Jakarta Kota sedang mendekat. "Kecelakaan pun tak terelakkan. Ketika akan melintas, mungkin dia tidak melihat ada kereta lewat," ujar Operator Radio Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Dua Sutiman, dalam laman resmi TMC, Sabtu, 2 Juli 2011.
Kepala Humas PT kereta Api Daerah Operasi I Jakarta Mateta Rizalulhaq kembali mengingatkan bahwa pengguna jalan memiliki kewajiban berhenti sejenak di perlintasan kereta api.
"Ada ataupun tidak ada palang pintu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pengguna jalan wajib berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan," ujarnya mengingatkan.
RATNANING ASIH | TMC