TEMPO Interaktif, Bogor - Warga di sekitar rumah ibadah GKI Yasmin mendesak Pemerintah Kota Bogor dan Polri agar melarang aktivitas jemaat GKI Yasmin yang menggelar ibadah di trotoar karena dirasa telah meresahkan warga setempat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara warga dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan serta Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Hilman, di sebuah rumah milik warga di Jalan Palem Raja 1 Nomor 9, Sektor V Perumahan Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu 3 Juli 2011.
Pada pertemuan itu sejumlah warga menyampaikan berkeberatannya terkait aktivitas keagamaan yang terus dilakukan jemaat GKI Yasmin di trotoar Jalan Abdullah Bin Nuh. Hambali, Ketua Rt 01/05 Kelurahan Curug Mekar, menyampaikan ketidaknyaman di lingkungan sekitar mereka tinggal sudah dirasakan sejak 2 tahun terakhir. ''Kegiatan itu menghambat mobilitas warga setiap minggu pagi hingga siang,'' kata Hambali.
Karena itu, warga memita agar Pemkot mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas. ''Caranya baga mana, pemerintah yang lebih tahu. Kami hanya meminta supaya minggu-minggu yang akan datang kegiatan peribadatan tidak dilakukan di trotoar,'' ujar Hambali di hadapan para pejabat teras Kota Bogor saat pertemuan berlangsung.
Pada kesempatan itu pemilik rumah, Herianto, menyampaikan pertemuan yang berlangsung di kediamannya itu bertujuan mendesak Pemerintah Kota Bogor dan Polri supaya lebih tegas melarang pelaksanaan ibadah di trotoar. ''Mau sampai kapan itu berlangsung. Kami minta, tidak ada lagi kegiatan keagaman yang dilakukan di fasilitas umum,'' ujar Heri.
Menanggapi keinginan warga, Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan menjelaskan saat ini proses hukum tentang banding yang dilayangkan GKI Yasmin masih berjalan. ''Seharusnya semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, dengan tidak menggelar peribadatan di trotoar,'' kata Bambang.
Sambil menunggu proses hukum, kata Bambang, Pemkot Bogor sudah memfasilitasi jemaat GKI supaya menggelar peribadatan di Gedung Harmoni. ''Untuk sementara peribadatan dilakukan di Gedung Harmoni,'' kata Bambang.
Ia juga menjelaskan, tentang tengat selama 3 bulan (hingga Agustus 2011) yang ditetapkan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Pemkot Bogor untuk mencari lokasi baru tempat rumah ibadah BKI Yasmin sudah dilakukan. ''Lokasi baru rumah ibadah terdapat di Jalan Siliwangi Kecamatan Bogor Timur, tepatnya eks Gedung KPU,'' kata Bambang.
Dijelaskan Bambang, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pengurus gereja supaya masalah rumah ibadah untuk jemaat GKI Yasmin bisa segera diselesaikan. ''Lokasi lama IMB-nya sudah dicabut. Sebelum berdiri rumah ibadah baru, Pemkot memfasilitasi supaya jemaat melaksanakan ibadahnya di Gedung Harmoni,'' ujar Bambang.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Hilma menyatakan Polri terus berkomunikasi dengan pihak GKI supaya memiliki kesadaran yang sama dalam hal menjaga keamanan di lingkungan setempat khususnya dan di wilayah Kota Bogor umumnya. ''Kami berusaha mengakomodiasi kepentingan semua pihak, meski hasilnya memang tidak dapat memuaskan semua pihak,'' kata Hilman.
Diharapkan, melalui komunikasi yang dilakukan dapat menyamakan persepsi tentang pemahaman hukum terkait putusan MA. ''Kami lakukan dengan persuasif, bagaimana pun mereka (jemaat GKI Yasmin) adalah warga negara yang harus dilindungi hak-haknya,'' ucap Hilman.
DIKI SUDRAJAT