Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Pendaftaran Penduduk Jakarta Disahkan  

image-gnews
Warga asal Ujung Berung mengisi formulir pengajuan akte kelahiran gratis di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Bandung, Jawa Barat (18/2). Hampir 1.000 pengajuan diterima petugas setiap harinya. TEMPO/Prima Mulia
Warga asal Ujung Berung mengisi formulir pengajuan akte kelahiran gratis di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Bandung, Jawa Barat (18/2). Hampir 1.000 pengajuan diterima petugas setiap harinya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Perda yang berlaku mulai 7 Juli 2011 itu mengatur hak dan kewajiban setiap penduduk, baik sementara maupun tetap, untuk memperoleh dokumen kependudukan, kewajiban yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. "Untuk administrasi penduduk dan nomor induk kependudukan,” kata Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, M. Gunawan, dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis, 7 Juli 2011.

Gunawan mengatakan perda tersebut akan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, memberikan perlindungan hak sipil penduduk, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional. Pengesahan Perda ini juga menjadi dasar hukum untuk memudahkan Pemerintah DKI Jakarta dalam penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pendataan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk wilayah DKI Jakarta rencananya akan dilakukan mulai 1 Agustus 2011. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purba Hutapea memperkirakan proses pendataan pada 7,3 juta wajib KTP di DKI Jakarta akan memakan waktu 3-4 bulan sejak waktu pendataan diberlakukan. “Tapi, untuk pendataan perorangan sampai terbitnya e-KTP mungkin akan memakan waktu 1-2 minggu," ujarnya belum lama ini.

Data yang dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu nantinya akan bermuara ke pusat data yang diolah secara terpusat oleh Kementerian Dalam Negeri. Peralatan penghimpun data pun disiapkan oleh pemerintah pusat. Setelah semua proses selesai, nantinya e-KTP akan dikembalikan ke kelurahan masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengambilnya secara langsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerapan e-KTP diharapkan dapat mencegah terjadinya penggandaan kartu identitas. Pendatang gelap yang berpotensi mengganggu keamanan pun dapat diantisipasi. "Kalau sistem ini sukses tentunya biodata penduduk lebih aman dengan adanya sidik jari, dan itu bisa mendukung peningkatan keamanan untuk mencegah terorisme," ujarnya.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung kemarin, Pemerintah DKI Jakarta juga menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2011. Pemerintah mengusulkan penambahan anggaran dari Rp 112,66 miliar menjadi Rp 135,04 miliar untuk penerapan e-KTP dan pengadaan perangkat e-KTP reguler dan e-Akta.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.