TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Perda yang berlaku mulai 7 Juli 2011 itu mengatur hak dan kewajiban setiap penduduk, baik sementara maupun tetap, untuk memperoleh dokumen kependudukan, kewajiban yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. "Untuk administrasi penduduk dan nomor induk kependudukan,” kata Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, M. Gunawan, dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis, 7 Juli 2011.
Gunawan mengatakan perda tersebut akan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, memberikan perlindungan hak sipil penduduk, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional. Pengesahan Perda ini juga menjadi dasar hukum untuk memudahkan Pemerintah DKI Jakarta dalam penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pendataan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk wilayah DKI Jakarta rencananya akan dilakukan mulai 1 Agustus 2011. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purba Hutapea memperkirakan proses pendataan pada 7,3 juta wajib KTP di DKI Jakarta akan memakan waktu 3-4 bulan sejak waktu pendataan diberlakukan. “Tapi, untuk pendataan perorangan sampai terbitnya e-KTP mungkin akan memakan waktu 1-2 minggu," ujarnya belum lama ini.
Data yang dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu nantinya akan bermuara ke pusat data yang diolah secara terpusat oleh Kementerian Dalam Negeri. Peralatan penghimpun data pun disiapkan oleh pemerintah pusat. Setelah semua proses selesai, nantinya e-KTP akan dikembalikan ke kelurahan masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengambilnya secara langsung.
Penerapan e-KTP diharapkan dapat mencegah terjadinya penggandaan kartu identitas. Pendatang gelap yang berpotensi mengganggu keamanan pun dapat diantisipasi. "Kalau sistem ini sukses tentunya biodata penduduk lebih aman dengan adanya sidik jari, dan itu bisa mendukung peningkatan keamanan untuk mencegah terorisme," ujarnya.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung kemarin, Pemerintah DKI Jakarta juga menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2011. Pemerintah mengusulkan penambahan anggaran dari Rp 112,66 miliar menjadi Rp 135,04 miliar untuk penerapan e-KTP dan pengadaan perangkat e-KTP reguler dan e-Akta.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI