Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Ancam Bubarkan Ibadah Jemaat GKI Yasmin  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bogor - Meski sudah diimbau agar menggelar peribadatan di Gedung Harmoni Bogor, jemaat GKI Yasmin tetap menggelar peribadatan di trotoar Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Ahad, 10 Juli 2011.

Sikap jemaat GKI ini memicu amarah sekelompok warga yang tinggal di lingkungan tersebut. Warga yang merasa terganggu oleh kegiatan tersebut kembali datang menemui jemaat GKI Yasmin dan meminta mereka menggelar ibadah di tempat lain.

Warga menilai aktivitas keagamaan yang dilakukan jemaat GKI Yasmin di trotoar selama dua tahun terakhir ini telah mengganggu ketertiban umum. "Ini kan fasilitas umum, bukan tempat ibadah," kata salah seorang warga, Aang, di hadapan jemaat hari ini.

Jika tidak ada titik temu antara Pemerintah Kota Bogor dan jemaat GKI, kata dia, dikhawatirkan warga akan melakukan tindakan anarkis. "Kalau tetap melakukan ibadah di trotoar, maka warga sendiri yang akan menertibkannya," ucap Aang.

Untuk mengantisipasi kericuhan, petugas keamanan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lintas Masyarakat (Linmas) langsung membentuk pagar betis untuk membatasi kedua kelompok yang berseberangan itu.

Seusai menggelar aktivitas keagamaan, Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan pihaknya sudah memperkirakan kemungkinan adanya tindakan represif terhadap jemaat. Dugaan itu, kata Bona, didasari oleh surat yang dilayangkan Wali Kota Bogor Diani Budhiarto pada Sabtu, 9 Juli 2011.

Dalam surat bernomor 452.2/161-Pem tertanggal 9 Juli 2011 tersebut, kata Bona, Wali Kota mengimbau jemaat GKI agar tidak menggelar peribadatan di trotoar, melainkan di sebuah Gedung Harmoni yang letaknya tidak jauh dari lokasi jemaat melakukan ibadah. Namun, jemaat GKI menolak imbauan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bona mengatakan pihaknya menolak imbauan itu dengan alasan Gedung Harmoni bukan sebuah rumah ibadah. Jadi, pemindahan kegiatan ke gedung tersebut sama sekali bukan sebuah solusi. Selanjutnya, Bona balik bertanya jika Wali Kota menganggap trotoar bukan tempat Ibadah, maka apa bedanya dengan Gedung Harmoni yang disarankan sebagai lokasi ibadah sementara. "Putusan MA itu dikeluarkan untuk pengukuhan pembangunan Gereja GKI di Taman Yasmin, bukan di Harmoni ,'' tutur Bona.

Alasan lainnya, jemaat tidak mengindahkan imbauan tersebut karena pihaknya sudah tidak percaya lagi kepada janji Wali Kota. Dia menambahkan, pada Januari 2011, Diani pernah menjanjikan pengggunaan Gedung Harmoni sebagai tempat ibadah sementara sampai keluarnya putusan MA. ''Kenyataannya Diani ingkar janji. Setelah salinan putusan MA keluar, ia malah mencabut izin pembangunan gereja. Mana bisa kami percaya padanya lagi?" ucap Bona.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif mengatakan pihaknya akan terus berusaha melakukan dialog dengan jemaat GKI. "Sampai ada pemahaman yang sama tentang putusan MA," ujar Syarif.

Menurut Syarif, Pemkot Bogor tidak serta-merta mencabut izin mendirikan bangunan rumah ibadah. Menurutnya, saat ini pihaknya mengimbau supaya jemaat tidak lagi menjalankan aktivitas keagamaanya di trotoar, melainkan di sebuah tempat yang representatif. "Supaya tidak ada yang terganggu, Pemkot memfasilitasi kegiatan ibadah sementara di Harmoni," kata Syarif. "Kami sudah siapkan lokasi lain untuk menggantikan lokasi lama, rumah pengganti untuk rumah ibadah."

Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi baru untuk rumah ibadah GKI Yasmin adalah bekas gedung KPU yang berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

DIKI SUDRAJAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

19 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

26 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.


Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Universitas Gadjah Mada kini telah memiliki rumah ibadah enam agama di lingkungan kampus. Dok. UGM
Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.