Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Menunggu Salinan Putusan Kasasi Kasus Prita

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang masih menunggu salinan putusan kasasi kasus Prita Mulyasari. Kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi bila belum mendapatkan salinan tersebut. "Karena itu kami terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir saat dihubungi Tempo, Senin 11 Juli 2011.

Prita digugat Rumah Sakit Omni Internasional gara-gara menulis e-mail yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Rumah Sakit Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta dari ibu rumah tangga itu.

Di jalur pidana, atas laporan Rumah Sakit Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pun pernah menahan Prita selama 23 hari.

Ulah Rumah Sakit Omni dan tindakan aparat saat itu mengundang kemarahan masyarakat luas. Selain memprotes penahanan Prita, masyarakat mengumpulkan "koin keadilan" untuk Prita, yang jumlahnya mencapai Rp 650 juta. Pengadilan Negeri Tangerang pun akhirnya membebaskan Prita.

Majelis hakim kasasi, melalui putusan nomor register 822 K/PID.SUS/2010, memang menolak permohonan kasasi perkara perdata Prita. Tapi Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi perkara pidananya. Gara-gara keputusan Mahkamah, Prita kini kembali terancam dipenjara selama 5 bulan 7 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan MA yang memenangkan jaksa penuntut umum atas perkara pidana Prita Mulyasari dengan RS Omni, menurut Chaerul, tentunya sudah melalui proses dan pertimbangan dan sesuai dengan aturan dalam hukum acara.” Ini juga tentunya didasari hukum acara dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” katanya.

Kejaksaan sebagai pihak yang mengajukan kasasi karena merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari, menurut dia, telah melakukan langkah hukum yang diatur dalam KUHAP. ”Ketika memori kasasi jaksa dikabulkan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, kami nilai itu adalah bagian dari proses hukum yang harus berjalan. Dalam hal ini, jaksa sudah menempuh jalur hukum tersebut dan Prita masih bisa menempuh jalur hukum lainnya, yaitu peninjauan kembali,” kata Chaerul.

Adapun Pengadilan Negeri Tangerang juga masih menunggu salinan surat putusan MA. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Ibnu Widodo, jika pihaknya sudah menerima salinan surat putusan MA tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang akan langsung memberitahukan pihak kejaksaan. ”Dan kejaksaanlah yang akan mengeksekusi putusan tersebut,” katanya.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.


RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.


BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .


Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.


RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.


Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.


BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

10 September 2017

REUTERS
BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.


Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

10 September 2017

Ilustrasi bayi dalam inkubator. shutterstock.com
Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.


Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

23 Juni 2017

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.


Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

28 Maret 2017

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.