TEMPO Interaktif, Tangerang - Sampai pagi ini, Senin 11 Juli 2011, Kejaksaan Negeri Tangerang belum juga menerima surat salinan putusan Mahkamah Agung yang berisi Kepala Kejaksaan Negeri mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari. ”Sampai saat ini kami masih menunggu,” ujar Jaksa Penuntut Umum kasus Prita, Riyadi, kepada Tempo pagi ini.
Riyadi belum mau menjelaskan proses selanjutnya pasca putusan MA tersebut. ”Pokoknya kami masih menunggu salinan putusannya,” katanya. Jaksa Riyadi bersama Rakhmawati Utami merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni. Kedua jaksa itu menuntut Prita enam bulan penjara dan menyatakan perbuatan Prita mengirimkan e-mail ke 20 alamat e-mail kawan, atasan, dan suaminya itu terbukti secara sah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik .
Ada dua hal pertimbangan yang memberatkan dihukumnya Prita, yakni pertimbangan e-mail mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus sampai kapan pun.
Sementara hal yang meringankan adalah Prita memiliki dua anak balita, sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Jaksa Riyadi menyatakan hukuman enam bulan penjara dengan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani sebelumnya.
Namun, semua dakwaan dan tuntutan kepada Prita tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artur Hangewa dengan memvonis bebas Prita pada 29 Desember 2009.
Atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu, jaksa penuntut umum merasa tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor surat pengajuan kasasi W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.
Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, dua hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat.
JONIANSYAH