TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Sektor Tamansari, Jakarta Barat, menangkap enam tersangka kasus perusakan kereta yang terjadi di Stasiun Jakarta Kota pada 18 Juni lalu. Salah seorang di antara pelaku yang masih remaja melempari lima gerbong dengan batu sehingga kaca dan lampu-lampu hancur, kursi rusak, serta dinding kereta penyok.
Kepala Polsek Tamansari, Ajun Komisaris Besar Aloysius Supriyadi, mengatakan keenam tersangka itu adalah F, 15 tahun; ASA, 25 tahun; IP, 25 tahun; LS, 21 tahun; R, 18 tahun; dan SS, 20 tahun. “Kami juga masih mencari pelaku lainnya karena pada saat itu perusakan dilakukan oleh massa yang banyak,” kata Aloysius di Mapolsek Tamansari, Selasa, 12 Juli 2011.
Aloysius mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sebelas saksi. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukan berasal dari satu komplotan dan tidak saling mengenal. Mereka--sebagian penumpang--hanya berlaku spontan akibat kereta terlambat dua jam dari jadwal.
“Tapi ada juga yang bukan penumpang, hanya ikut-ikutan melempari karena sedang rusuh,” kata Aloysius.
Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman lima tahun dan Undang-undang Kereta Api Nomor 23 Tahun 2007 dengan ancaman tiga tahun penjara.
Khusus akibat aksi perusakan pada 18 Juni, ketika berlaku uji coba perubahan tarif dan sistem Kereta Rel Listrik Jabodetabek, PT KAI merugi Rp 950 juta. Wakil Kepala Daerah Operasional (DAOP) I PT KAI Jakarta, Arief Haryadi, berharap penangkapan terhadap pelaku perusakan bisa memberi efek jera sehingga peristiwa serupa bisa dihindari. “Total sejak Januari sampai sekarang ada 20 kali perusakan terhadap kereta," kata Arief.
ARIE FIRDAUS