TEMPO Interaktif, Jakarta - Menjelang Ramadan, berhati-hatilah dengan peredaran uang palsu. Kepolisian Sektor Metropolitan Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap HT, 42 tahun, yang diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu pada Rabu, 13 Juli 2011.
Warga Madiun, Jawa Timur, itu ditangkap di Jalan Tanjung Wangi RT 0012 RW 12, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ditangkap dia membawa 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang hendak digunakan dan diedarkan. Diduga uang palsu ini berasal dari sindikat Madiun.
"Menjelang puasa, kerawanan itu ada karena biasanya kebutuhan banyak. Jadi, masyarakat kadang-kadang tidak meneliti keaslian uang yang dimilikinya," kata Kepala Subunit Tiga Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metropolitan Penjaringan, Ajun Komisaris Teddy Hartanto, Kamis, 14 Juli 2011.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Sektor Metropolitan Penjaringan, Ajun Komisaris Erwin Lepap, polisi juga masih mencari AG, 55 tahun, yang diduga pemasok uang palsu. AG biasanya beredar di warung-warung kopi di sekitar Madiun dan menawarkan uang tunai asli dengan uang tunai palsu bernominal lebih besar.
Erwin mengatakan HT menukarkan uang asli sebanyak Rp 1 juta dengan uang palsu senilai Rp 1,8 juta di Madiun. Dia kemudian pergi ke Jakarta untuk mencari keluarga di Tanah Pasir sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut. "Motifnya ingin meningkatkan keuntungan," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Tempo, uang palsu yang terjaring mirip dengan uang asli. Hanya, warnanya kekuningan dan kalau dilipat pecah. "Kalau diraba juga lebih kasar dan benang pengamannya terlihat beda," kata Erwin.
Uang palsu ini akan dikirimkan ke Pusat Laboratoriun Forensik Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diperiksa. HT akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Di Penjaringan, kata Teddy, terungkapnya peredaran uang palsu merupakan kejadian yang pertama kali. Di Jakarta Utara, uang palsu biasanya banyak beredar di sekitar pelabuhan.
ARYANI KRISTANTI