TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus sengketa rumah di Jalan Kusuma Atmadja Nomor 76, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 2 Agustus 2011 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang adalah pembacaan replik dari penggugat Nyonya Timotius Markus Gurning atau Christina Gurning kepada tergugat Kodam Jaya.
Sengketa ini berawal sejak keluarga mendiang Kolonel TM Gurning diminta mengisi rumah ini oleh Kodam Jaya pada saat keadaan darurat tahun 1966. Rumah ini, menurut salah satu putri Gurning dan saudara penggugat, Hosiana, merupakan milik warga Tionghoa yang dituding menjadi simpatisan Partai Komunis Indonesia. Sehingga, Hosiana berpendapat rumah ini tidak pernah dimiliki Kodam Jaya.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat 2357 dan Surat Ijin Penempatan (SIP), keluarga Gurning menempati rumah itu. Di tahun 1992, rumah tersebut sudah dihapus statusnya dari Akomodasi Militer Kodam Jaya. “Kami memutuskan untuk membeli rumah itu,” ujar Ochi, begitu ia disapa kepada Tempo, Selasa 2 Agustus 2011.
Keluarga Gurning pun telah melalui 10 tahun lebih untuk sertifikasi tanah dan bangunan itu. Keluarga Gurning bahkan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar dan Rp 130 juta untuk membayar Surat Setoran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun (BPHTB) dan mendapat Surat Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A”.
Ketika mengajukan permohonan sertifikasi tanah dan bangunan, proses itu diblokir oleh Kodam Jaya karena ada permintaan dari ahli waris sah tanah dan bangunan itu. “Kami meminta kontak ahli waris yang dimaksud pada Kodam Jaya karena ingin melakukan mediasi. Bagaimana pun juga, keluarga kami telah tinggal selama 40 tahun di rumah ini. Tapi Kodam menolak memberikan kontak,” tutur Ochi. Bahkan, ia mengaku pihaknya mendapat intimidasi.
Puncaknya pada 2009, Keluarga Gurning menerima Surat Perintah Pengosongan dan intimidasi dari tentara Kodam. “Tahun lalu mereka sampai parkir dan berlalu lalang di depan rumah kami,” katanya. Hosiana sendiri akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia menggugat Kodam Jaya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI