TEMPO Interaktif, Bekasi - Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan rata-rata 1 sampai 4 orang dari 10 orang warga Bekasi menderita gangguan kejiwaan karena berbagai sebab. "Mereka bahkan sampai dirujuk ke rumah sakit jiwa," kata Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, di kantornya, Kamis, 4 Agustus 2011.
Rumah sakit rujukan pasien gangguan kejiwaan tersebut adalah Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi, Bogor, dan Rumah Sakit Jiwa Klender, Jakarta Timur. Masa perawatan pasien gangguan kejiawaan, kata Tanti, 1-6 bulan sesuai dengan berat-ringannya gangguan mental yang dialami pasien. Penyebabnya beragam, salah satunya depresi karena tekanan ekonomi. "Masa pengobatannya cukup lama," katanya.
Menurut Tanti, warga yang mengalami gangguan kejiwaan mayoritas berusia remaja dan produktif. "Antara 17- 50 tahun," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Anne Nurcandrani, mengatakan biaya pengobatan pasien gangguan kejiwaan yang dirujuk ke dua rumah sakit tersebut ditanggung Pemerintah Daerah lewat fasilitas jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM). "Kalau pasiennya gratis," kata dia.
Gangguan kejiwaan tersebut dialami beragam kalangan, mulai dari pegawai swasta, pegawai kantor pemerintah, atau warga tanpa pekerjaan tetap.
HAMLUDDIN