TEMPO Interaktif, Jakarta - Meskipun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyiagakan saluran khusus pengaduan makanan kadaluwarsa bagi masyarakat, sampai saat ini belum ada yang melapor ke hotline itu. "Sampai sekarang belum ada yang melapor ke hotline pengaduan makanan kadaluwarsa yang sudah disediakan itu," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Djafar, Jumat, 5 Agustus 2011.
Baharuddin mengaku heran karena menurutnya saluran pengaduan itu sudah lama disediakan dan sudah disosialisasikan melalui media massa.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Radjab yang ditemui seusai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya kembali mengingatkan warga Ibu Kota untuk melapor kepada polisi jika menemukan makanan kedaluwarsa. "Kalau ditemukan segera lapor polisi. Itu, kan, tindak pidana, (demi) perlindungan terhadap konsumen." Polda juga telah membentuk tim pengawasan makanan kedaluwarsa.
Sebagai pengawasan awal, mantan Kapolda Jawa Timur itu mengimbau masyarakat agar lebih teliti membeli bahan makanan di tempat perbelanjaan. "Di setiap barang ada masa kedaluwarsanya. Tanda itu harus dilihat. Kalau sampai beli makanan kedaluwarsa, kan, berdampak buruk terhadap kesehatan."
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyediakan saluran khusus pengaduan makanan kedaluwarsa di nomor 021-5234077. Menurut Kepala Sub-Direktorat I Perindustrian dan Perdagangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho, saluran telepon pengaduan itu akan menerima aduan selama 24 jam. Saluran khusus pengaduan ini merupakan tindak lanjut Polda Metro Jaya untuk mengoptimalkan inspeksi pasar yang gencar dilakukan aparat pemerintah kota di DKI Jakarta.
ARIE FIRDAUS