Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Tangerang Selatan Ogah Bikin Akta Kelahiran

image-gnews
Tempo/Tony Hartawan
Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Meski pemerintah menggratiskan biaya pembuatan akta kelahiran, tingkat kesadaran warga Tangerang Selatan untuk melengkapi diri dengan akta itu masih rendah. “Tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi masih kurang,” kata Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan Ernawati, Sabtu 6 Agustus 2011. Sosialisasi agar warga tergerak membuat akta terus dilakukan demi legalitas hukum dan tertib administrasi kependudukan.

Mulai awal 2012, Tangerang Selatan akan mendenda warga yang belum mengurus akta kelahiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan. Prosedur yang harus dilalui juga lebih panjang ketimbang saat ini. Seluruh warga negara yang belum memiliki akta kelahiran dan berumur lebih dari 60 hari harus mengurusnya di Pengadilan Negeri setempat. "Warga Tangerang Selatan harus melaporkan dulu ke Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah mendapatkan rekomendasi, baru kami proses," ucap Ernawati.

Pemerintah Kota diberi dispensasi hingga Desember 2011 dengan catatan seluruh warga yang baru lahir ataupun yang sudah dewasa sudah memiliki akta kelahiran. "Saat ini digunakan istilah pemutihan. Jadi seluruh warga yang hendak mengurus akta kelahiran digratiskan. Terpenting memiliki KTP dan kartu keluarga (KK)," kata Ernawati lagi. Bayi hingga orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran tidak akan dikenai denda meski sudah lewat dari 60 hari dari waktu kelahiran.

Sanksi juga akan dikenakan terhadap pemilik KTP yang sudah berakhir lebih dari 14 hari, perkawinan, perceraian, dan kematian yang sudah lebih dari 30 hari. Untuk keterlambatan pengurusan KTP, KK, kelahiran, kematian, kata Erna, akan didenda masing masing Rp 50 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah warga yang tepat waktu membuat akta kelahiran sepanjang 2011 berjumlah 2.554 jiwa. Sedangkan yang istimewa atau pengurusan lebih dari 60 hari mencapai 3.364 jiwa. Jumlah pengurusan untuk akta kematian sepanjang 2011 sekitar 88 jiwa, perkawinan 160 jiwa, perceraian 28 serta catatan pinggir seperti pencatatan adopsi anak sebanyak 18 jiwa. Padahal jumlah warga Kota Tangerang Selatan berdasarkan pendataan berjumlah 1.047.126 jiwa dan 785.000 jiwa dinyatakan harus sudah memiliki KTP.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.


Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?


Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.


Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.


Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Pedangdut Saipul Jamil telah bebas dari penjara setelah menerima hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus suap. Kebebasan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjadi kontroversi lantaran disambut secara meriah. ANTARA
Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?


Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.


Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Ilustrasi bayi menguap. Foto: Unsplash.com/Minnie Zhou
Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.


Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah


Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya


Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Petugas mengembalikan aplikasi permohonan akta kelahiran yang belum lengkap di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/12). TEMPO/Prima Mulia
Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.