TEMPO Interaktif, Tangerang - Meski pemerintah menggratiskan biaya pembuatan akta kelahiran, tingkat kesadaran warga Tangerang Selatan untuk melengkapi diri dengan akta itu masih rendah. “Tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi masih kurang,” kata Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan Ernawati, Sabtu 6 Agustus 2011. Sosialisasi agar warga tergerak membuat akta terus dilakukan demi legalitas hukum dan tertib administrasi kependudukan.
Mulai awal 2012, Tangerang Selatan akan mendenda warga yang belum mengurus akta kelahiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan. Prosedur yang harus dilalui juga lebih panjang ketimbang saat ini. Seluruh warga negara yang belum memiliki akta kelahiran dan berumur lebih dari 60 hari harus mengurusnya di Pengadilan Negeri setempat. "Warga Tangerang Selatan harus melaporkan dulu ke Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah mendapatkan rekomendasi, baru kami proses," ucap Ernawati.
Pemerintah Kota diberi dispensasi hingga Desember 2011 dengan catatan seluruh warga yang baru lahir ataupun yang sudah dewasa sudah memiliki akta kelahiran. "Saat ini digunakan istilah pemutihan. Jadi seluruh warga yang hendak mengurus akta kelahiran digratiskan. Terpenting memiliki KTP dan kartu keluarga (KK)," kata Ernawati lagi. Bayi hingga orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran tidak akan dikenai denda meski sudah lewat dari 60 hari dari waktu kelahiran.
Sanksi juga akan dikenakan terhadap pemilik KTP yang sudah berakhir lebih dari 14 hari, perkawinan, perceraian, dan kematian yang sudah lebih dari 30 hari. Untuk keterlambatan pengurusan KTP, KK, kelahiran, kematian, kata Erna, akan didenda masing masing Rp 50 ribu.
Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah warga yang tepat waktu membuat akta kelahiran sepanjang 2011 berjumlah 2.554 jiwa. Sedangkan yang istimewa atau pengurusan lebih dari 60 hari mencapai 3.364 jiwa. Jumlah pengurusan untuk akta kematian sepanjang 2011 sekitar 88 jiwa, perkawinan 160 jiwa, perceraian 28 serta catatan pinggir seperti pencatatan adopsi anak sebanyak 18 jiwa. Padahal jumlah warga Kota Tangerang Selatan berdasarkan pendataan berjumlah 1.047.126 jiwa dan 785.000 jiwa dinyatakan harus sudah memiliki KTP.
JONIANSYAH