TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Polda Metro Jaya mengakui adanya kelalaian dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bobby Derifianza, 22, yang dilakukan oleh dua anggotanya dari Satuan Narkoba Polres Kota Bekasi. Kesalahan itu menyebabkan Bobby, mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan, ditahan.
"Berdasarkan penelusuran oleh Divisi Profesi dan Pengamanan di BAP, ada kesalahan ketik waktu penangkapan dan tempat kejadian perkara. Salah di waktu dan tempatnya," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat, 19 Agustus 2011.
Baharudin mengatakan kalau Ajun Komisaris Su dan Briptu Bay terbukti melakukan salah ketik. Keduanya kini telah dimutasi dari Satuan Narkoba Polres Kota Bekasi.
Saat ditanya tuduhan pemerasan yang dilakukan kedua anggota polisi tersebut, Baharudin belum bisa memastikan. Ia mengatakan, hal itu masih didalami Propam. Tindakan terhadap dua anggota itu pun, terang Baharudin, akan menunggu vonis untuk Bobby dibacakan.
Sebelumnya, kesalahan ketik dikeluhkan Dewi, ibunda Bobby. Menurut Dewi, dalam BAP disebutkan bahwa Bobby ditangkap bersama temannya Afriska Prakasa pada 18 Desember 2010 pukul 22.00 WIB di Bekasi beserta barang bukti ganja 1,2 gram.
Baca Juga:
Padahal, Bobby ditangkap di depan rumahnya di Perumahan Victoria Park, Tangerang pada 18 Desember 2010 pukul 23.30 WIB dan tanpa ada barang bukti atau surat penangkapan.
Dalam persidangan, di hadapan majelis hakim dan surat pernyataan yang ia buat, Afriska juga mengaku dirinya ditekan polisi saat penyusunan BAP. Afriska menyebut dirinya ditekan agar mengakui bahwa ganja didapat dari Bobby.
Selain kejanggalan BAP, orang tua Bobby juga melaporkan dua anggota narkoba Polres Kota Bekasi itu atas dugaan pemerasan karena meminta uang untuk menurunkan pasal ancaman. Pada saat penangkapan, Bobby dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun karena dianggap sebagai pengedar.
Untuk menurunkan dakwaan menjadi empat tahun, polisi itu kemudian meminta uang sebesar Rp 3 juta, untuk menurunkan dakwaan menjadi 4 tahun dengan menjerat menggunakan pasal 111 subsider 124 Undang-undang Narkotika.
ARIE FIRDAUS