Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei Menyatakan, Warga Jakarta Ternyata Antirokok

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hasil survei terbaru menunjukkan masyarakat Jakarta ternyata antirokok. Mereka juga  mendukung larangan merokok di dalam gedung. "Berdasarkan survei melalui situs kami, per 22 Agustus 2011, 84 persen dari total 481 responden merasa terganggu dengan asap rokok," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 22 Agustus 2011.

Setidaknya ada 74 persen dari total responden menyatakan dukungannya terhadap larangan merokok di kafe, hotel dan mal, dan menyatakan akan kembali ke tempat hiburan itu.

Dalam jumpa pers itu, Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LD-FEUI) bersama Swisscontact Indonesia Foundation juga mengumumkan hasil survei yang dilakukan dengan metoda wawancara tatap muka selama dua bulan pada Maret 2011. Dari 841 responden, 91 persen menyatakan dukungan terhadap larangan itu.

"Uniknya 85 persen perokok juga mendukung larangan merokok dalam ruangan," kata Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation, Dollaris Riauaty Suhardi.

Hasil itu juga menunjukkan 54 persen responden menyatakan kesiapannya untuk menegur pelanggar aturan. "Ini menarik karena budaya segan tak berlakun untuk larangan merokok," kata Dollaris.

Survei itu juga menunjukkan 82 persen perokok tetap akan mengunjungi tempat hiburan meskipun larangan merokok diterapkan. "Jadi sebenarnya ketakutan pengusaha kalau pengunjung berkurang bila larangan diterapkan berlebihan," katanya.

Selain menggunakan metode wawancara, LD-FEUI dan Swisscontact Indonesia Foundation juga mengadakan penelitian berdasarkan observasi. Dari 30 fasilitas pendidikan yang dikunjungi, lebih dari 30 persen masih ditemukan orang merokok dalam gedung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 19 persen dari 31 gedung fasilitas kesehatan juga masih ditemukan pelanggaran merokok. “Namun pelanggaran terbesar ditemukan di angkutan umum yaitu 67 persen dari 30 jenis angkutan umum,” katanya.

Hotel dan restoran mengikuti dengan 53 persen pelanggaran di 30 lokasi. Sementara itu pelanggaran di mal ada di posisi ketiga yaitu 35 persen dari 294 gedung.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan 43 persen dari 44 hotel memiliki tempat khusus merokok. “Sebanyak 80 persen dalam ruangan,” kata Tulus.

Tulus yang pernah mengadakan survei penerapan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok mengatakan dari 404 responden yang diwawancarai 90 persen menyatakan belum tahu saluran hotline pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan gedung yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2010 akan dikenai sanksi. “Sanksi pertama peringatan, bila masih dibiarkan akan diumumkan gedung yang melanggar itu ke media,” kata Ridwan. Bulan depan, kata dia, pihaknya akan mengumumkan gedung yang melanggar Kawasan Dilarang Merokok.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.