TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 September 2011, kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor bagi masyarakat Jakarta.
Pelayanan ini dilakukan melalui bus layanan SIM-STNK keliling di lima wilayah Ibu Kota. Berikut ini adalah lokasi pelayanan SIM keliling dengan jam operasional yang dimulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
1. Jakarta Pusat
SIM: Grand Indonesia
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
STNK: Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Taman Makam Pahlawan Kalibata
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM: Citraland Grogol
STNK: Citraland Grogol
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani melalui SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng. Ketentuan ini juga berlaku untuk STNK.
TMC POLDA METRO | ADITYA BUDIMAN