TEMPO Interaktif, Jakarta - Salah seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas pelecehan seksual terhadap tiga orang staf perempuannya. Laporan dugaan pelecehan didaftarkan kuasa hukum korban pelecehan tersebut, Ahmad Jazuli, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, kemarin malam.
“Penyidik sampai saat ini belum menerima berkasnya. Mungkin dalam waktu dekat baru akan memanggil pelapor,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, hari ini, Rabu, 14 September 2011.
Peristiwa pelecehan terjadi sejak Juli lalu saat NPS, pegawai BPN, mengeluhkan perlakuan tidak etis yang dilakukan atasannya itu. NPS kemudian menceritakan pengalamannya itu kepada AIF dan AN, yang masih merupakan bawahan G. Dari obrolan itulah terungkap kalau mereka semua pernah dilecehkan G. “Lewat obrolan itu ternyata terungkap bahwa AIF dan AN juga pernah diperlakukan tidak etis oleh G,” kata Jazuli.
AIF bahkan mengatakan mengalami perlakuan itu sejak 2010 karena dia berperan sebagai sekretaris G dan sering bertemu dengan G. Adapun AN merasa diperlakukan tidak etis dalam rentang Mei-Juni 2011 dan NPS mengakui dua kali dilecehkan secara seksual. Akibat perbuatannya itu, G dilaporkan ke polisi dengan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
ARIE FIRDAUS