TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 454 mikrolet terjaring dalam razia kaca film yang digelar Dinas Perhubungan selama dua hari terakhir ini.
Sebanyak 182 mikrolet terjaring razia pada Ahad, 18 September 2011, di terminal Lebak Bulus dan Pulogadung. Adapun 272 mikrolet terjaring razia hari ini di terminal Tanjung Priok, Kalideres, dan Kampung Rambutan. “Kaca film banyak yang tidak tembus hingga 70 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono ketika dihubungi pada Senin, 19 September 2011.
Menurut dia, Keputusan Menteri Nomor 439 Tahun 1976 melarang kaca angkutan umum digelapkan hingga 70 persen. “Ada dasar hukumnya,” kata dia.
Pristono mengatakan razia kaca film yang baru digelar merupakan upaya untuk menekan angka kriminalitas di angkutan kota. “Ini kan kejadian baru. Dulu tak pernah ada kejadian seperti ini,” katanya.
Selain kaca film, Dinas Perhubungan juga mengandangkan tiga mikrolet karena tak layak jalan. “Dua di hari minggu, satu hari ini,” katanya. Dinas Perhubungan juga menemukan banyak sopir yang tidak membawa SIM. “Yang mengenakan celana pendek dan sandal juga ada. Itu tak sopan,” katanya.
Langkah ke depan, kata Pristono, pihaknya akan bekerja sama dengan Organda untuk memanggil operator angkutan kota dan mewajibkan mereka memiliki pangkalan. “Ini agar tak sulit mengawasinya. Kami juga akan bergerak ke sektor hulu,” ujarnya.
Menurut Pristono, pangkalan adalah alat kontrol yang memudahkan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 200 tentang jalan, kata dia, diatur bahwa pengelola angkutan umum harus berbentuk perusahaan atau koperasi. “Tidak boleh perorangan,” kata Pristono. “Untuk ke depannya sistem perpanjangan trayek tidak akan melalui sistem individual, tapi sistem kolektif,” ujarnya menambahkan.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI