TEMPO Interaktif, Jakarta - Penguna angkutan umum mengeluhkan proses razia di jalan protokol yang digelar Dinas Perhubungan dan kepolisian. Seperti yang terjadi hari ini, Selasa, 20 September 2011, di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Petugas menghentikan semua bus yang melintas untuk memeriksa dokumen kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir. Jika tidak lengkap, kendaraan langsung ditahan. Beberapa bus yang ditahan pun terpaksa menurunkan penumpang mereka di tempat.
"Saya bisa telat jam kerja kalau begini," kata Santi, karyawati sebuah perusahaan swasta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Santi menumpang bus Mayasari Bakti P 49 yang melayani rute Blok M-Tanjung Priuk via Grogol. Perempuan yang tinggal di Kebayoran Baru ini menyesalkan kenapa bus yang ditumpanginya tidak lebih dulu diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum ditahan. "Saya tahu ini tujuannya baik, tapi kalau begini, kan, merugikan penumpang."
Selain bus P 49, petugas juga menahan Kopaja 88 rute Slipi-Kalideres. "Bukan hanya bus besar, angkutan umum yang kecil seperti mikrolet juga diperiksa," ucap Afrizal, petugas yang terlibat dalam razia tersebut. Dia mengatakan operasi ini merupakan perintah langsung dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Afrizal, banyak angkutan umum yang surat-suratnya tidak lengkap, tetapi tetap beroperasi. "Baru sekitar 2 jam operasi, sudah beberapa yang kami tahan," ujarnya. Bukan hanya tak memiliki kelengkapan kendaraan, sopir bus-bus yang ditahan itu pun diduga merupakan sopir "tembak". "Seperti bus P 49 tadi, tidak ada SIM B1-Umum, tidak ada kartu identitas dari perusahaan," ujarnya.
Hal itu tentunya tidak dapat dibenarkan, sebab bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dan sopir kabur, polisi akan lebih sulit melacaknya. "Sekarang keadaannya perusahaan besar seperti Mayasari Bakti saja tidak disiplin, bagaimana yang lain? Karena itu, mulai sekarang kami juga akan berusaha lebih tegas," kata Afrizal.
PINGIT ARIA