TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota National Traffic Management Center Kepolisian Republik Indonesia Ajun Komisaris Polisi Kristanto Yoga meminta masyarakat jangan berdamai di tempat jika kena tilang.
"Slogan damai itu indah, saya setuju. Tapi jangan jadi kebiasaan dan dibudidayakan," ujar dia dalam diskusi di Festival Sosial Media, Jumat, 23 September 2011.
Bagi yang memang terkena tilang, Kristanto memberikan sejumlah tip. "Pilihlah slip tilang berwarna merah dan jalani sidang," ujar dia. Pelaku pelanggar lalu lintas yang tertangkap polisi memang mendapat tawaran untuk dua slip, yaitu merah dan biru.
Kalau menerima slip warna biru, kata Kristanto, artinya mengakui kesalahan. Pelanggarnya tak perlu disidang, cukup bayar denda ke bank yang ditunjuk. Tapi, bila memlih surat tilang merah berarti menyangkal pelanggaran dia siap disidang di pengadilan. Dendanya tergantung hakim.
Kepala NTMC Polri Komisaris Polisi Pramono Jati mengemukakan kalau surat berkendara sudah lengkap, tak perlu takut jika berhadapan dengan polisi lalu lintas. Ia tak menampik kalau ada oknum polisi yang memanfaatkan pelanggaran lalu lintas.
"Catat nama dan pangkatnya, lapor ke kami di call center 500669," kata dia dalam kesempatan yang sama. Bisa juga mengirim pesan pendek ke 9119.
Nah, polisi wanita yang cantik, Brigadir Satu Eka Frestya, pun memberikan pesan jika bertemu polisi lalu lintas. "Anda akan diberi tahu kesalahannya apa dan punya hak untuk tanya," kata dia. Tanya pula pasal apa yang dilanggar ketika ditilang.
Kalau memang melanggar, Briptu Eka meminta untuk menjalani prosedur hukum. "Ayo, sama-sama sadar hukum, polisi ada yang macem-macem, ada juga yang enggak," pesan perempuan 23 tahun ini.
DIANING SARI